Jaksa Pakai Hadits, Fatimah Putri Rasul Aja Dihukum, Apalagi Habib Rizieq


Jakarta Media Duta Online,
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membalas eksepsi Habib Rizieq Shihab dengan juga mengutip hadits Nabi Muhammas SAW.

Itu terjadi sebagaimana dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Hadits tersebut berisi tentang penegakan hukum kepada yang bersalah meski itu adalah keturunan Rasullah sendiri.

Jaksa awalnya menilai eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Melainkan hanya bersifat argumen Habib Rizieq menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.

Akan tetapi, tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia.

Jaksa lantas mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang adil.

Jaksa membacakan hadits bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan.

Sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunan atau anak kandungnya sendiri.

Dalam sidang itu, JPU meminjam kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya.

Balasan Telak Jaksa Pakai Hadits, Fatimah Putri Rasul aja Dihukum, Apalagi Habib Rizieq.(*)

Posting Komentar untuk "Jaksa Pakai Hadits, Fatimah Putri Rasul Aja Dihukum, Apalagi Habib Rizieq"