Makassar Media Duta Online,- Kepala Desa Batu Bingkung  Abdullah,S.Sos mendapat  sorotan dari masyarakat setempat . Pasalnya dia membuat Surat pernyataan yang menyatakan apabila tanah yang dikuasai Muh.Yunus sampai tiga bulan lamanya belum mengajukan Surat Gugatan di Pengadilan maka tanah tersebut sudah beralih  menjadi miliknya.

Peraturan tiga bulan menguasai tanah Tampa  menggugat di pengadilan bagi orang yang mengaku sebagai miliknya atau yang selama ini keberatan diserobot tanahnya haknya menjadi   sudah gugur karena tidak menuntut di Pengadilan.
Peraturan kepala Desa Batu Bingkung tersebut membuat masyarakat resah khususnya ibu Jumu Binti Masaka. Pasal tanah warisan yang digarap se



n Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini Ketua Umum LSM Duta Internasional Center yang 

bertindak atas nama Pengadu:

 Nama : Jumu Binti Masaka

 Tpt/ Tgl Lahi : Limbo, 01 Juli 1974 

 Alamat : Dusun Limbo Utara Desa Batu Bingkung

 Kecamatan Pasimarannu Kab. Kepulauan Selayar

Berdasarkan surat pengaduan kepada LSM Duta Internasional Center pada tanggal 07 

Januari 2021. 

Menyusul surat Somasi Pertama Nomor:002/LSM-DIC/B/I/2021,tanggal 08 Januari 2021, 

yang hingga saat ini belum ada tanggapan. Dimana dalam Somasi tersebut Jumu Binti 

Masaka menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Dusun Limbo Utara Desa Batu Bingkung 

Kecamatan Pasimarannu Kab. Kepulauan Selayar adalah tanah warisan yang diperoleh 

secara turun temurun.

Mulai dari Kakek Sauga, turun ke Salema, lalu turun ke Wajale pada pahun 1962 dan 

selanjutnya turun ke Jumu Binti Masaka pada tahun 1994 sampai sekarang. Dimana orang 

tua Jumu Binti Masaka tinggal diatas obyek sengketa semasa hidupnya hingga meninggal 

dunia, tiba-tiba pelaku Sdr. Muhammad Yunus serobok masuk tanpa izin, selanjutnya 

menanami jagung secara melawan hukum, Desember 2020 yang lalu. 

Sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, Jumu senantiasa melakukan kewajiban 

membayar Pajak sejak adanya pembayaran pajak .Untuk itu, dengan hormat, Sdr. 

Muhammad Yunus kiranya segera mengosongkan tanah tersebut diatas, tanpa syarat dan 

mengembalikan tanah tersebut kepada Jumu Binti Masaka. Paling lama satu minggu 

terhitung sejak diterimanya surat ini. Apabila mengabaikan somasi ini, maka akan diambil 

langka hukum.

Demikian Surat Somasi ini, atas pengertiannya sebelumnya kami tidak lupa mengucapkan 

terima kasih.

 Makassar, 23 Januari 2021 

 Ketua Umum

 Drs. P. Aripudding Malinta)

Posting Komentar untuk " "