Makassar Media Duta Online,- Kepala Desa Batu Bingkung Abdullah,S.Sos mendapat sorotan dari masyarakat setempat . Pasalnya dia membuat Surat pernyataan yang menyatakan apabila tanah yang dikuasai Muh.Yunus sampai tiga bulan lamanya belum mengajukan Surat Gugatan di Pengadilan maka tanah tersebut sudah beralih menjadi miliknya.
n Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini Ketua Umum LSM Duta Internasional Center yang
bertindak atas nama Pengadu:
Nama : Jumu Binti Masaka
Tpt/ Tgl Lahi : Limbo, 01 Juli 1974
Alamat : Dusun Limbo Utara Desa Batu Bingkung
Kecamatan Pasimarannu Kab. Kepulauan Selayar
Berdasarkan surat pengaduan kepada LSM Duta Internasional Center pada tanggal 07
Januari 2021.
Menyusul surat Somasi Pertama Nomor:002/LSM-DIC/B/I/2021,tanggal 08 Januari 2021,
yang hingga saat ini belum ada tanggapan. Dimana dalam Somasi tersebut Jumu Binti
Masaka menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Dusun Limbo Utara Desa Batu Bingkung
Kecamatan Pasimarannu Kab. Kepulauan Selayar adalah tanah warisan yang diperoleh
secara turun temurun.
Mulai dari Kakek Sauga, turun ke Salema, lalu turun ke Wajale pada pahun 1962 dan
selanjutnya turun ke Jumu Binti Masaka pada tahun 1994 sampai sekarang. Dimana orang
tua Jumu Binti Masaka tinggal diatas obyek sengketa semasa hidupnya hingga meninggal
dunia, tiba-tiba pelaku Sdr. Muhammad Yunus serobok masuk tanpa izin, selanjutnya
menanami jagung secara melawan hukum, Desember 2020 yang lalu.
Sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, Jumu senantiasa melakukan kewajiban
membayar Pajak sejak adanya pembayaran pajak .Untuk itu, dengan hormat, Sdr.
Muhammad Yunus kiranya segera mengosongkan tanah tersebut diatas, tanpa syarat dan
mengembalikan tanah tersebut kepada Jumu Binti Masaka. Paling lama satu minggu
terhitung sejak diterimanya surat ini. Apabila mengabaikan somasi ini, maka akan diambil
langka hukum.
Demikian Surat Somasi ini, atas pengertiannya sebelumnya kami tidak lupa mengucapkan
terima kasih.
Makassar, 23 Januari 2021
Ketua Umum
Drs. P. Aripudding Malinta)
Posting Komentar untuk " "