Mantan Kepala BPN Ditangkap Terpidana Pungli


Kalbar Media Duta Online, - Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial VS ditangkap.

VS merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

"Setelah vonis sidang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Menurut Firdaus, VS ditangkap oleh tim gabungan di Jalan Nirwana, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Firdaus menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019, terpidana VS dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Posting Komentar untuk "Mantan Kepala BPN Ditangkap Terpidana Pungli"