Takalar Media Duta Online,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, menetapkan mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar inisial AM sebagai tersangka .
Terkait adanya dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar tahun anggaran 2018 lalu, Selasa (13/4/2021)
Di periksa kurang lebih 10 jam AM ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan dititip di Polres Takalar.
Diketahui sebelumnya hari selasa lalu Kejari Takalar juga menetapkan satu tersangka inisial T dan J yang berperan sebagai kontraktor dan Dirut PDAM pada pengadaan AMDK.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab membeberkan, saat ini 15 saksi sudah di periksa dan menahan tiga tersangka.
“Iya, kami sudah menahan tiga tersangk yang terlibat kasus korupsi pada proyek pembangunan Pabrik dan pengadaan mesin AMDK tahun 2018, dan hari ini AM salah satu sekretaris badan pengawas tersangka,” tutur Suwarni
Ia juga menambahkan, dari 15 saksi yang kami telah periksa, kami sudah menetapkan tiga tersangka.
Para tersangka ini masih ada kemungkinan masih ada penambahan tersangka tapi kami masih terus melakukan pendalaman, siapa pun itu yang terlibat kami akan tahan,” tegas Suwarni Wahab Kasi Pidsus.
(Mr)
Posting Komentar untuk "Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar Dijebloskan Masuk Tahanan"