Beranda
/ Menteri Agama, Pendaftar Haji Yang Pakai Dana Talangan Ditolak
Dengan fasilitas dana talangan haji itu, orang yang belum memiliki cukup uang bisa mendaftar dan mendapat nomor porsi haji.
Lembaga keuangan atau sejenisnya memberikan talangan, lalu orang tersebut mengangsur dengan disertai bunga atau sejenisnya.
’’Jadi, orang berlomba-lomba dan kita tahu antreannya sudah sedemikian panjang,’’ katanya saat meresmikan Wisma Shafa Asrama Haji Sudiang di Makassar pada Sabtu (3/4).
Kebijakan yang akan diambil ialah menolak pendaftaran haji dengan dana talangan.
Dadi Darmadi, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, setuju dengan gagasan yang bakal diambil Kemenag itu.
’’Waktu zaman (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Red) Pak Anggito Abimanyu (dana talangan haji) sudah dilarang,’’ ujarnya kemarin (4/4).
Namun, belakangan, dana talangan haji terus bermunculan dengan beragam skema.
Menurut Dadi, Kemenag harus duduk bersama pihak terkait untuk mengeluarkan regulasi larangan dana talangan haji itu.
Kemenag harus membahas bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan yang terpenting pihak perbankan.
Dadi menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, lembaga keuangan tentu berupaya mengelola dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
Termasuk lewat fasilitas pembiayaan atau dana talangan haji.(*)
Posting Komentar untuk "Menteri Agama, Pendaftar Haji Yang Pakai Dana Talangan Ditolak "