Terkait pemadaman listrik penerangan lampu jalan yang terjadi di bulan Maret, tentulah membawa dampak yang sangat merugikan masyarakat Kabupaten Takalar.
Dalam orasi tuntutannya mengatakan, "meminta dicopot manager PLN Cabang Takalar, bahwa terkait ketidak transparan serta meminta kepada pihak PLN Takalar .
Untuk memberikan data yang transparan serta akuntabel sehingga PLN Takalar tidak dianggap merampok dana pajak penerangan jalan umum (PJU) yang dibayarkan oleh masyarakat selama ini.
Lanjut' menuntut bahwa ketidak transparanan dan tidak akuntabelnya PLN Takalar terkait tagihan listrik ini, maka dia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Polres Takalar atau pun pihak kejaksaan Negeri Takalar.
Untuk mengusut tuntas kasus ini.kami juga akan melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak APH terkait dengan dugaan kasus korupsi di pihak PLN," ucap korlap Suhardi.
Saat perwakilan aksi dipanggil masuk untuk ketemu manager PLN Takalar, kini sangat disayangkan adanya pelarangan wartawan untuk masuk melakukan peliputan pembicaraan perwakilan aksi dan Manager PLN Takalar.
Larangan wartawan untuk melakukan peliputan tersebut berpotensi melanggar pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,
”setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”
Tindakan pihak PLN Takalar tersebut yang mempersulit kegiatan jurnalistik, jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (*)
Posting Komentar untuk "Pihak PLN Takalar Menghalangi Kegiatan Wartawan Melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999"