Dua Tahun Potong Insentif Subhi Diduga Kumpulkan Rp12 Miliar


Jambi Media Duta Online,- Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.

Selama dua tahun melakukan praktek ini, Subhi diduga berhasil mengumpulkan Rp12 Miliar. "Dalam kurun waktu 2 tahun, hasil yang dinikmati sebesar Rp 12 Miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan didampingi Kasi Pidsus Kejari Jambi, Irvino Rangkuti, Senin (21/6/2021)..

Ia mengatakan, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, namun tindakan tersangka melakukan pemotongan, itu sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat.

Rusydi menyebutkan, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan Lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut. D

alam rilis resmi yang diterima, Subhi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (17/6/2021) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021. 

"Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi,S.Sos.,MM, PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi)," jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Kejari juga melakukan pemeriksaan lima saksi, Senin (21/6/2021) serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut. (*/sm)

Lihat artikel asli

Posting Komentar untuk " Dua Tahun Potong Insentif Subhi Diduga Kumpulkan Rp12 Miliar"