Jakarta Media Duta Online, - KPK memasang plang pada aset yang diduga milik tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Pemasangan plang itu dilakukan di 6 bidang tanah di daerah Dusun Arra Desa Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
"Kamis (17/6/2021) tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA .
Sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Ali mengatakan pemasangan plang penyitaan ini ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan lokasi tanah tersebut.
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel.
Selain Nurdin, ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan pihak swasta, Agung Sucipto.
Agung menjadi tersangka penyuap.Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung.
Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.
Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 Miliar, dan Rp 2,2 Miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 Miliar.(aik/aik)
Posting Komentar untuk "KPK Sita 6 Bidang Tanah Milik Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah"