Kepastian Lokasi Sidang Gubernur Sulsel Non Aktif, Menunggu Patwa Mahkamah Agung


Berkas kasus korupsi proyek infrastruktur di Sulsel yang melibatkan tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah telah rampung.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah
Makassar Media Duta Online, -- 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti fatwa Mahkamah Agung (MA).

Mengenai tempat sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di  Sulawesi Selatan dengan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.

Sejauh ini kata AsriKPK bersama Polda Sulsel telah melakukan koordinasi untuk memetakan segala sesuatu yang dapat terjadi, termasuk kondisi keamanan.

Salah satu opsi sidang Nurdin akan digelar di Makassar. Menurut jaksa KPK, M Asri Irwan, kemungkinan sidang Nurdin digelar di Makassar baru sekitar 50 persen. 

"Kalau aspek keamanannya saya pikir kan ada aparat setempat. Kita sudah koordinasi soal itu dengan kepolisian. 

Jadi ya, sidang di Makassar sekarang ini menurut saya bisa 50-50," katanya, Jumat (2/7).

Dalam waktu dekat ini, terang Asri, KPK akan segera melimpahkan berkas perkara Nurdin.

 Akan tetapi, kata dia saat ini belum ada kejelasan pengadilan yang akan menggelar sidang Nurdin.

Asri menuturkan fatwa MA ini sangat penting karena akan menentukan lokasi sidang akan digelar, apakah di Pengadilan Negeri Makassar atau Jakarta.

"Berkas sudah lengkap, hanya saja kita limpahkan ke pengadilan mana, masih menunggu keluarnya fatwa MA," ujarnya.

"Saya kira semuanya sama saja, kalaupun di Jakarta kan sidang sekarang sudah bisa online.

 Tapi, kalau juga pertimbangannya di Makassar, kan ada pihak Kepolisian," katanya.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Mereka ialah Nurdin, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Agung sudah lebih dulu diadili.(mir/wis)


Posting Komentar untuk "Kepastian Lokasi Sidang Gubernur Sulsel Non Aktif, Menunggu Patwa Mahkamah Agung"