Di antaranya Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober 2021.
Tidak hanya itu pemerintah juga menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Perubahan ini tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.
Pada Juni lalu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya penularan covid-19.
“Bahwa sesuai arahan dari bapak presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah covid-19.
Yang sampai saat ini belum bisa dituntaskan, maka kemudian bapak presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).(*)
Posting Komentar untuk "Libur Tahun Baru Islam Digeser Menjadi 11 Agustus, Hari Selasa Tetap Masuk Kerja"