"Hak ini hanya bisa dikurangkan oleh hakim, maka kita dorong hakim dalam memberikan putusan selain memutus penjara, harus mencabut hak (remisi)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Sabtu, 30 Oktober 2021.
Menurut dia, selama ini hakim cuma mencabut hak politik terdakwa korupsi. Hingga kini, Boyamin belum pernah mendengar pencabutan hak pengurangan masa hukuman dalam vonis kasus korupsi.
Pencabutan hak remisi dinilai bukan mustahil. Beberapa negara sudah menerapkannya dalam putusan kasus korupsi maupun perkara berat lainnya.
"Di negara maju, Amerika, Inggris, dan sebagainya, banyak putusan-putusan yang kemudian mencabut hak remisi dan hak pengurangan lainnya. Bahkan ancaman hukumannya di atas 300 tahun dan tidak boleh remisi misalnya," tutur Boyamin.
Boyamin menyebut pencabutan hak remisi bisa memberikan efek gentar bagi pejabat yang hendak korupsi. Pasalnya, tidak adanya pengurangan masa hukuman membuat hidup narapidana amat sulit meski sudah menjalani pembinaan dengan baik.
"Soal penjeraan nanti juga harusnya hakim berani memutuskan selain mencabut haknya, juga pemiskinan dan ancaman hukumannya berat," ucap Boyamin.
MA memutuskan mencabut ketentuan tambahan di PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa dapat disamakan dengan napi kasus lain.
PP Nomor 99 Tahun 2012 sedianya mencantumkan syarat bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara serta melunasi denda dan uang pengganti bagi napi koruptor dan kasus berat lainnya. Namun, aturan ini kini tak berlaku.
Setidaknya, narapidana kasus korupsi dan lainnya akan mendapatkan remisi hari raya, momen kemerdekaan, serta remisi tambahan bila berjasa bagi negara. Remisi bisa diberikan apabila narapidana itu berkelakuan baik selama menjalani pidana.(*)
Posting Komentar untuk "Remisi Koruptor Bisa Dicabut Dengan Vonis Hakim"