Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara


Jalbar Media Duta Online,- Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 penjara gegara mengomeli suami mabuk, berbuntut panjang.
 Saat ini, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Bahkan JPU Kejari Karawang dan Aspidsus Kejati Jabar dinonaktifkan.

"(tiga) penyidik yang memeriksa kasus Valencya itu per hari ini sudah dimutasikan. 

Dalam rangka evaluasi (diperiksa oleh petugas Bid Propam Polda Jabar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021). 

Kombes Pol Erdi menyatakan, ketiga orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu tengah menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh Propam Polda Jabar. 

"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi. 

Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.

 Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi. ( Agus Warsudi)

Posting Komentar untuk "Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara"