Pelantikan Gubernur Sulsel akan berlangsung di Istana Negara. Gubernur Sulsel akan dilantik langsung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Sulsel, lalu Plt Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang sedang diterungku karena menjadi terpidana kasus korupsi.
Dalam empat tahun terakhir, Andi Sudirman Sulaiman akan 2 kali dilantik di Istana.
Pelantikan pertama berlangsung pada Rabu, 5 September 2018, dimana pada saat itu dia dilantik sebagai Wakil Gubernur Sulsel bersama dengan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
Pada 28 Februari 2021, dia menjadi Plt Gubernur Sulsel sesaat setelah Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Tiga tahun dan 6 bulan berlalu, dia kemudian akan dilantik sebagai Gubernur Sulsel, naik 1 level.
Setelah dilantik nanti, sejumlah fasilitas seperti gaji dan tunjangan akan diterima Andi Sudirman Sulaiman sebagai orang nomor 1 di pemerintahan Provinsi Sulsel.
Berapa sih gaji Gubernur Sulsel?
Dikutip dari Kompas.com, gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.
Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.
Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan, pejabat gubernur di Indonesia juga berhak menggunakan dana operasional yang lebih dikenal dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Formula besaran dana BOP sendiri ditetapkan berdasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Namun yang jadi catatan, BPO bersifat sebagai biaya penunjang aktivitas gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau dinasnya, hingga tak bisa dimasukan sebagai komponen take home pay.
Pemerintah pusat sudah menetapkan besaran BPO yang terendah dan tertinggi yang bisa dipakai gubernur dari kas APBD.
Untuk BPO tertinggi dihitung berdasarkan persentase pendapatan PAD.
Berikut rincian biaya BPO pejabat setingkat gubernur:
1. PAD sampai dengan Rp 15 Miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 1,75 persen dari PAD.
2. PAD di atas Rp 15 Miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1 persen dari PAD.
3. PAD di atas Rp 50 Miliar sampai dengan Rp 100 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75 persen dari PAD.
4. PAD di atas Rp 100 Miliar sampai dengan Rp 250 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
5. PAD di atas Rp 250 Miliar sampai dengan Rp 500 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen dari PAD.
6. PAD di atas Rp 500 Miliar berhak mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Sebagai contoh untuk Provinsi Sulsel, PAD pada tahun 2021 lalu yakni sebesar Rp 10,7 Triliun, lalu pada 2022 ditarget Rp 10,8 triliun.
Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan pada tahun lalu berhak mendapatkan dana BPO sebesar paling kecil Rp 1,25 Miliar dan paling tinggi sebesar Rp 1,6 Miliar per bulannya.
Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BPO tersebut.
Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.
Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas.
Biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain.(*)
Posting Komentar untuk "Andi Sudirman Sulaiman Kamis Besok Dilantik Sebagai Gubernur Sulsel"