Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas Pengadilan

 Dua Oknum Polisi terdakwa Pembunuh Laskar FIP

Jakarta Media Duta Online,-Dua orang  polisi terdakwa unlawful killing Laskar FPI langsung melakukan sujud syukur setelah divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Koordinator Tim Penasihat Hukum 2 polisi, Henry Yosodiningrat menyebut, hal itu merupakan bentuk rasa haru kliennya atas putusan majelis hakim.

“Iya, mereka terharu karena putusan yang adil menurut mereka,” kata Henry.

Dalam sidang tersebut, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengkuti sidang melalui daring dari tempat penasihat hukum di Jakarta.Keduanya sama-sama mengenakan pakaian hitam-hitam.

Sementara di ruang sidang, dua pengacara lainnya hadir langsung untuk mendengarkan putusan.

“Hasilnya, Pasal 49 (KUHP) diterapkan di situ, sehingga (terdakwa) tidak dapat dipidana,” jelas Henry.

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Divonis Bebas Terkait Perkara Penembakan Laskar FPI di Km 50.
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin .

Kedua terdakwa melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana.

 Karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. 

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

“Menuntut agar majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas.

 Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. 

Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) yang mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Posting Komentar untuk "Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas Pengadilan"