Hukum “Gadai Sawah”
Satu kaidah baku dalam Masalah ini adalah “Semua bentuk utang yang menghasilkan keuntungan maka itu adalah riba”.
Dasar kaidah ini adalah riwayat dari Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
“Keuntungan” yang dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan.
Bahkan, sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya!”
(H.R. Ibnu Majah; hadis ini memiliki beberapa penguat)
Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain.
Kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak, maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (H.R. Bukhari)
Wallahu A'lam
NB:
Klu pingin cepat kaya Mungkin Saya Mau gadai sawah,bayangkan uang yg di gadai kembali utuh Hasil sawah juga berlipat ganda kita dapat, tp klu tahu kita akan mati ya jgn smp tubuh ini ada Harta riba yg masuk ke dlm tubuh.
Bayangkan....
"dosa terkecil dari riba adalah bagaikan berzina dgn ibu kandung"
Na'udzubillah.....
Semoga Bermnfa'at
Krena Hal Sprti INI Banyak yg Tidak Mengetahuinya .
Posting Komentar untuk "Menurut Hukum , Gadai Sawah Adalah Riba"