Jakarta Media Duta Online, - Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadiem Makarim untuk taat konstitusi dengan menjalankan Putusan MK 20/PUU-XIX/2021.
Salah satunya soal penulisan nama profesor kehormatan dengan benar, yaitu Prof (HC Kampus) Nama Orang.
"Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIX/2021 serta dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud.
Perlu kami sampaikan beberapa hal untuk segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi," .
Demikian bunyi surat MK yang ditandatangani Sekjen MK, Prof Dr M Guntur M Hamzah SH MH sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (21/4/2022).
Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 yang menyatakan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Dalam pertimbangan hukum, MK antara lain menegaskan: artikel detiknews,
d) Jika syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi tetap akan dipertahankan untuk memperoleh jabatan akademik profesor.
b) Perguruan tinggi yang dapat mengusulkan dan mengangkat seseorang sebagai profesor kehormatan memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, yaitu (i) perguruan tinggi tersebut memiliki peringkat akreditasi A atau unggul; dan (ii) perguruan tinggi tersebut.
c) Jika jabatan akademik Profesor Kehormatan akan dicantumkan atau digunakan, maka kata "Kehormatan" atau "Honoris Causa (H.C.).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Dalam pertimbangan hukum, MK antara lain menegaskan: artikel detiknews,
Perihal Jabatan Profesor (Guru Besar) bagi Dosen Tetap
a) Jabatan Profesor (guru besar) merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi yang diberi kewenangan untuk membimbing calon doktor.
a) Jabatan Profesor (guru besar) merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi yang diberi kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Selain itu, profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b) Jabatan profesor mengemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of academic and scientific values);.
c) Sebagai jenjang jabatan akademik tertinggi, persyaratan dan mekanisme perolehan jabatan profesor diatur lebih ketat dibandingkan dengan jenjang jabatan akademik yang lebih rendah dari profesor.
b) Jabatan profesor mengemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of academic and scientific values);.
c) Sebagai jenjang jabatan akademik tertinggi, persyaratan dan mekanisme perolehan jabatan profesor diatur lebih ketat dibandingkan dengan jenjang jabatan akademik yang lebih rendah dari profesor.
Hal tersebut bertujuan tidak lain untuk menjaga kualitas (mutu) profesor, sejalan dengan tugas, tanggung jawab, dan hak yang melekat pada jabatan profesor;
d) Jika syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi tetap akan dipertahankan untuk memperoleh jabatan akademik profesor.
Maka tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian.
Sepanjang tulisan tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara regular.
b. Perihal Profesor Kehormatan bagi Dosen Tidak Tetap
a) Profesor Kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa, termasuk didalamnya prestasi yang luar biasa;
b. Perihal Profesor Kehormatan bagi Dosen Tidak Tetap
a) Profesor Kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa, termasuk didalamnya prestasi yang luar biasa;
b) Perguruan tinggi yang dapat mengusulkan dan mengangkat seseorang sebagai profesor kehormatan memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, yaitu (i) perguruan tinggi tersebut memiliki peringkat akreditasi A atau unggul; dan (ii) perguruan tinggi tersebut.
Menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan yang sesuai dengan bidang kepakaran calon profesor kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul;
c) Jika jabatan akademik Profesor Kehormatan akan dicantumkan atau digunakan, maka kata "Kehormatan" atau "Honoris Causa (H.C.).
" Perlu ditambahkan sebagaimana layaknya pemakaian gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa yang ditulis sebagai Dr. (H.C.).
Dengan demikian, terdapat kesamaan pencantuman gelar doktor kehormatan dengan profesor kehormatan.
Selain itu, penulisan harus diikuti dengan nama perguruan tinggi yang memberikan jabatan akademik profesor kehormatan tersebut. Dengan demikian, penulisan gelar profesor kehormatan ditulis Prof. (H.C.) diikuti nama institusi perguruan tinggi pemberi gelar dimaksud.
"Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih," ucap Guntur M Hamzah.
Simak Video: Madrasah-SMA 'Hilang' di RUU Sisdiknas, Nadiem-Yaqut Beri Penjelasan
. (asp/zap
Selain itu, penulisan harus diikuti dengan nama perguruan tinggi yang memberikan jabatan akademik profesor kehormatan tersebut. Dengan demikian, penulisan gelar profesor kehormatan ditulis Prof. (H.C.) diikuti nama institusi perguruan tinggi pemberi gelar dimaksud.
"Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih," ucap Guntur M Hamzah.
Simak Video: Madrasah-SMA 'Hilang' di RUU Sisdiknas, Nadiem-Yaqut Beri Penjelasan
. (asp/zap
Posting Komentar untuk "MK Surati Nadiem soal Gelar Profesor Kehormatan Ditulis Prof (HC Kampus)"