Pengakuan itu diungkapkan ketika JPU memeriksa saksi Bripda Asep Sigit, selaku petugas di Rutan Bareskrim Polri. Diawali dengan pertanyaan kedatangan M Kece ke kamar sel nomor 11 pada Agustus 2021 lalu.

"Pada saat di pintu 3 apakah ketemu orang di sana?

" tanya JPU saat sidang perkara dugaan kekerasan dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6). 

"Siap ketemu, Irjen Napoleon," kata Asep.

Usai ditanya itu, Bripda Asep kembali dicecar jaksa terkait kondisi tahanan pada saat itu. Bripda Asep menjawab jika seluruh tahanan berada di dalam sel ketika Kece tiba.

"Kondisinya semua tahanan di dalam semua," ucap Asep.

Setelah keterangan itu, lantas JPU memutarkan rekaman kamera pengawas CCTV yang menampilkan kondisi Rutan Bareskrim Polri pada saat M Kece tiba. JPU pun heran mengapa Napoleon Bonaparte tidak berada di dalam sel.

"Lho, ini terdakwa (Napoleon) kan? Apakah bukan tahanan sehingga dia tidak di kamar? Terdakwa ini bukan tahanan sehingga tidak masuk ke dalam sel? tanya JPU.

Mendengar pertanyaan itu, Bripda Asep lalu menjelaskan alasan Napoleon Bonaparte tidak berada di kamar tahanan. Karena yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri Aktif.

"Irjen Napoleon masih aktif," jawab Asep.

"Oh jadi kalau masih aktif dia tidak di dalam?" tanya jaksa.

Tanpa berucap, Bripda Asep hanya menjawab dengan gestur tubuh menganggukkan kepala.

 Jadi tanda kalau alasan sebagai Polri aktif kala itu membuat Napoleon Bonaparte tidak ada di sel.

Sekedar informasi jika Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara suap red notice Djoko Tjandra. Dimana dia telah menjalani atas perkara tersebut.

Dakwaan Kasus Penganiayaan

Perlu diketahui dalam dakwaan, M. Kece yang disebut sedang diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. 

Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit sebagaimana dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3).

Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata.

 Serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," sebut Jaksa dalam dakwaan.

"Atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut.

 Karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," tambah Jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Muhammad Kace diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

 Seperti Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun. [gil]