Dg. Bado Tukang Becak Berharap Prof. Said Didu Melunasi Sisa Harga Tanahnya


Makassar Media Duta Online,- Kasus ini terbilang menarik, Dg.Bado salah seorang tukang becak  berusia senja 82 thn berharap kiranya Prof. Said Didu dapat membayar lunas atas tanahnya. 

Menurut Dg. Bado, pada awalnya Pak Said Didu yang membeli tanahnya seluas 2.500 M2 pada tahun 1995.

Tetapi dari harga seluruhnya Rp 52.500.000, baru di panjar sebagai tanda jadi sebesar Rp.6.000.000.

 Prof.Said Didu yang baru dibayar panjar Rp 6.000.000 ternyata sudah diterbitkan sertifikat menjadi atasnamanya tanpa sepengetahuan Dg. Bado sebagai pemilik tanah.

Yang  hingga saat ini belum dibayar lunas, kecuali hanya dibayar sebagai tanda jadi Rp 6.00.000, ujar pakar hukum Ibrahim Bando,SH. 

Kasus sengketa tanah ini bermula ditahun 1995  Pada tingkat pengadilan Pertama Dg.Bado menang,  di tingkat Kasasi Said Didu yang menang dan dasar itulah obyek sengketa disertipikat Prof.Said Didu hanya modal putusan pengadilan.

Sedangkan surat  Asli  Rincik Girik dan surat surat asli lainnya  hingga saat ini masih di tangan pihak Dg.Bado.

 Yang disesalkan karena pihak BPN Kota Mks tergesa gesa menerbitkan sertipikat menjadi atasnama Said Didu diatas tanah milik Dg.Bado, meskipun  masih dalam proses sengketa .

Sehingga proses penerbitan sertifikat tersebut patut dinyatakan pelanggaran hukum dan  cacat administratif. 

 Dg.Bado   yang lagi terbaring sakit  berharap putusan PK bernomor 1030 PK/Pdt/2022  nanti akan menguatkan Putusan Tingkat Pertama. (*)

Posting Komentar untuk "Dg. Bado Tukang Becak Berharap Prof. Said Didu Melunasi Sisa Harga Tanahnya "