Makassar Media Duta Online, - Pejabat kecamatan ramai-ramai mengembalikan uang dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sebesar Rp 3,5 miliar.
Penyerahan uang negara yang dikorupsi ini diserahkan ke penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (9/11/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto menjelaskan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Saat ini, penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Berdasarkan perhitungan penyidik dengan nilai sebesar Rp 3.545.975.000 dalam penyidikan dugaan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai dengan 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 sampai dengan 2020.
Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan, namun tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Soetarmi menjelaskan, uang titipan ini akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap mengimbau bahwa proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara," imbaunya.(Hendra Cipto)
Posting Komentar untuk "Korupsi Uang Honorer Satpol PP Rp 3,5 Miliar Dikembalikan."