Toko Bandung Gorden Menang Di PN Walikota Makassar Kecewa Berat


Makassar Media Duta Online,- Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) gagal mempertahankan aset fasilitas umum (fasum) berupa jalanan.

 Hal ini setelah pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengaku kasus ini berproses setelah pihak pengusaha yang mengklaim kepemilikan lahan menggugat Pemkot Makassar ke pengadilan. Namun Pemkot terpaksa menelan kekecewaan lantaran gugatan itu dimenangkan pihak Toko Bandung Gorden.

"Kita Dinas Pertanahan Pemkot Makassar yang mati-matian untuk mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan umum digunakan oleh semua masyarakat sebagai fasilitas jalan tapi ternyata penggugat dimenangkan oleh pengadilan," ujar Namsum kepada detikSulsel, Selasa (22/11/2022).

Namsum lantas mengaku heran atas keputusan PN Makassar tersebut. Dia beralasan aset yang berada di kawasan Pasar Sentral Makassar tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto Makassar, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo itu berupa fasum.

"Itu Bandung Gorden itu kan berdiri di atas fasilitas umum jalanan dan semua orang tahu itu sejarahnya ada jalanan," tuturnya.

Namun belakangan aset tersebut beralih fungsi. Lahan yang berdiri di atas fasum Pemkot Makassar justru berdiri bangunan permanen Bandung Gorden.

"Dari proses waktu berjalan awalnya memang begitulah kalau fasum itu terserobot. Awalnya sedikit-sedikit akhirnya pelan-pelan, lama-kelamaan eh menjadi bangunan permanen," beber Namsum.

Padahal pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap Bandung Gorden pada Desember 2021 lalu. Hal ini dikarenakan bangunannya dianggap melanggar karena berdiri di atas fasum.

"Jadi 15 Desember (2021) itu sudah kita lakukan pengembalian fungsi dengan menertibkan semua yang terkait ada di situ dan sekarang ini kan sudah diaspal," ucapnya.

Namsum pun menuding adanya kejanggalan dalam keputusan PN Makassar memenangkan pengusaha Bandung Gorden. Menurutnya, aset fasum berupa jalan bukan milik orang atau golongan tertentu karena sifatnya demi kepentingan umum.

"Cuma dari sorotan kita, dari pandangan kita ini aneh karena nyata-nyata jalan yang diserobot kenapa bisa dimenangkan penggugat," tanya Namsum.

Menurutnya, Pemkot Makassar memang tidak punya sertifikat atas kepemilikan aset itu. Namun Namsum menilai aset fasum berupa jalan tidak membutuhkan sertifikat.

"Itu kan jalanan, jadi tidak bersertifikat. Jadi kalau ada sertifikat di atasnya pasti salah prosesnya," bebernya.

Dia menambahkan, kejadian ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Makassar. Sejarah aset jalan tersebut harus ditelusuri kembali sejarahnya yang menjadi acuan bahwa aset fasum itu milik pemerintah.

"Menurut saya ini akan menjadi preseden buruk ke depan terkait dengan mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan aset pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Sehingga proses-proses inilah yang harus menjadi catatan di kita," papar Namsum.

Simak rencana banding Pemkot Makassar di halaman berikutnya.

Pemkot Makassar Siap Ajukan Banding Pemkot Makassar akan mengajukan banding usai kalah dalam sengketa lahan dengan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden di PN Makassar. Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar disebut tengah mempersiapkan upaya hukum tersebut.

"Yang jelas saya dapat info dari bagian hukum itu sudah diajukan banding. Sudah jalan bandingnya," tegas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum.

Namsum menuturkan aset yang digunakan untuk kepentingan umum itu harus diambil alih kembali. Pemkot Makassar akan memperjuangkannya.

"Pemkot Makassar tetap ngotot untuk mempertahankan aset-aset fasilitas umum itu untuk kepentingan rakyat dengan dasar itulah maka pemkot melalui bagian hukum sudah mengajukan banding," pungkasnya.
(sar/hsr)

Posting Komentar untuk "Toko Bandung Gorden Menang Di PN Walikota Makassar Kecewa Berat "