Ahmad Sahroni
Jakarta Media Duta Online, - Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi NasDem Ahmad Sahroni mendukung polisi mengusut laporan terhadap 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pemalsuan surat. Sahroni menduga ada oknum yang bermain terhadap perubahan frasa dalam putusan MK itu.
"Saya kira kasus ini memang harus diproses dam diusut. Pasti ada oknum yang bermain," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Diketahui 9 hakim MK dilaporkan terkait perubahan frasa dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK pada kalimat 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Sahroni menyoroti perubahan kata penting dalam putusan MK yang diduga berulang kali.
"Dan bukan 1-2 kali terjadi pengubahan 1 kata penting di dokumen penting negara dan ini jelas lahan jual beli," katanya.
Sahroni berharap dugaan pemalsuan surat ini diusut polisi secara terang-benderang. Dia juga meminta MK proaktif membantu polisi dalam kasus ini.
"Dugaan pemalsuan biar diproses dahulu oleh kepolisan agar terang-benderang. Saya rasa MK juga harus proaktif membantu polisi membuka kasus ini demi nama baik institusi," ujarnya.
Mengenai perubahan frasa dalam putusan ini, Sahroni menyebut akan mengusulkan penjadwalan rapat Komisi III DPR dengan MK pada masa sidang berikutnya.
"Kita jadwalkan undang rapat sama MK ke depan masa sidang yang berikut," tutur dia.
Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Seluruh hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti dilaporkan ke polisi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'.
Diketahui 9 hakim MK dilaporkan terkait perubahan frasa dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK pada kalimat 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Sahroni menyoroti perubahan kata penting dalam putusan MK yang diduga berulang kali.
"Dan bukan 1-2 kali terjadi pengubahan 1 kata penting di dokumen penting negara dan ini jelas lahan jual beli," katanya.
Sahroni berharap dugaan pemalsuan surat ini diusut polisi secara terang-benderang. Dia juga meminta MK proaktif membantu polisi dalam kasus ini.
"Dugaan pemalsuan biar diproses dahulu oleh kepolisan agar terang-benderang. Saya rasa MK juga harus proaktif membantu polisi membuka kasus ini demi nama baik institusi," ujarnya.
Mengenai perubahan frasa dalam putusan ini, Sahroni menyebut akan mengusulkan penjadwalan rapat Komisi III DPR dengan MK pada masa sidang berikutnya.
"Kita jadwalkan undang rapat sama MK ke depan masa sidang yang berikut," tutur dia.
Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Seluruh hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti dilaporkan ke polisi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'.
Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu(1/2).
Menanggapi hal itu, MK menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023). (lir/idn)
Menanggapi hal itu, MK menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023). (lir/idn)
Posting Komentar untuk "Dugaan Sulap Putusan, Sahroni Laporkan Seluruh Hakim MK ke Polisi"