Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri
Jakarta Media Duta Online, - Berbagai permasalahan tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, lembaga anti rasuah itu menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan berbagai permasalahan tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
Mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi. Dalam kajian KPK, kata Ali, teridentifikasi 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp4,2 Triliun.
Delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024. "Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam 22 Februari 2023.
Ali menjelaskan, bahwa KPK akan membeberkan temuan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK, hingga rekomendasi KPK terhadap pengelolaan jalan tol yang efektif dan efisien, agar memberikan dampak signifikan pada perekonomian negara. (*)
Posting Komentar untuk "Potensi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Triliun Pengelolaan Jalan Tol"