Seritikat Hak Milik atas tanah dan bangunan rumah milik Arumang dipinjam oleh Hj.I untuk dijaminkan di Bank Mandiri, dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp 40.000.000,- kepada istri Arumang yakni Kumala.
Setelah kredit cair, Hj I menepati janji memberikan uang Kumala sebesar Rp 40.000.000,- tetapi ternyata Hj I sudah balik nama SHM milik Arumang menjadi miliknya. Kemudian uang yang diberikan kepada Kumala ternyata Hj I tidak membayar lunas kreditnya.
Sehingga Bank Mandiri melakukan penjualan lelang terhadap tanah dan bangunan rumah milik Arumang. Atas dugaan delik penipuan dan penggelapan tersebut yang dilaporkan Kumala melalui Poltabes Makassar.
Untuk memintai tanggung jawab hukum pidana pihak terlapor yakni Hj.I dan atau pihak yang diduga membantu melakukan tindak pidana tersebut, ujar Dr H.Sulthani, S.H.M.H. kuasa hukum Kumala dengan Arumang.
Kami yakin penyidik Polrestabes Makassar, berkerja profesional dengan segala kemampuannya untuk mengungkap kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan klien kami, tegas Sulthani.(*)

Posting Komentar untuk "Kumala : SHM Dipinjam Untuk Dijaminkan Bukan Untuk Dibalik Nama"