PT. Gihon Abadi Jaya Minta Perlindungan Hukum ke Pj. Gubernur Sulawesi Selatan


PT Gihon Abadi Jaya melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terkait hak kepemilikan lahannya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). 

Makassar Media Duta Online,- PT Gihon Abadi Jaya melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terkait hak kepemilikan lahannya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

"Kami mohon perlindungan hukum terkait dengan kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya di CPI. Sekaligus mengingatkan Bapak Pj Gubernur terkait kewajiban Pemprov Sulsel untuk membayar ganti rugi pada klien kami," kata Penasehat Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran, seperti rilis diterima Tribun Timur, Senin (9/10/2023).

Selain itu, dalam surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya menyampaikan dan mengingatkan kewajiban Pemprov Sulsel untuk membayar ganti rugi pengrusakan pagar berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Seharusnya menurut Ardi Yusran, pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung sengketa kepemilikan lahan ini harusnya sudah usai.

Alasannya, status kepemilikan lahan oleh PT Gihon Abadi Jaya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Permasalahan ini harus segera diselesaikan. Penjabat Gubernur Sulsel harus bisa memberikan rasa keadilan pula terhadap pemilik lahan," kata Direktur Eksekutif CIP Zulfiadi Muis via rilis.

Diketahui, sebelumnya PN Makassar telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan CPI.

Diketahui, saat Pengadilan Negeri Makassar resmi melakukan eksekusi lahan di CPI, juga sudah turut disaksikan perwakilan masing-masing pihak, yakni PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.

Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN Mks Jo Nomor 118/Pdt.G/2014/PN Mks Nomor 118/Pdt.G/2014/PN MKS Jo Nomor 171/Pdt/2016/PT MKS Jo Nomor 1650 K/Pdt/2017.

Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.

Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.

Pihak PN Makassar sendiri pada saat proses eksekusi lahan menegaskan kalau putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga semua pihak yang tergugat dan terkait baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel wajib menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.

Diketahui, kawasan elit CPI Makassar merupakan destinasi baru yang kerap dikunjungi masyarakat, lokasinya strategis dan dekat dengan Pantai Losari menjadi magnet tersendiri.

Ditambah kawasan CPI yang memiliki beragam tempat swafoto bagi pengunjung.

Namun dibalik keindahannya itu, persoalan penyelesaian kepemilikan lahan, tepatnya lahan yang berada di antara patung ikan sepasang dan Kantor Marketing Citraland City. Jaraknya sekitar 500 meter dari replika bola dunia yang merupakan tanda 'pintu masuk' ke CPI tak kunjung usai.

Bahkan papan bicara bertuliskan, "Tanah ini milik PT Gihon Abadi Jaya, HGB nomor 20838 seluas 8.284 meter persegi, HBG nomor 20838 seluas 7.224 meter persegi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1650 K/Pdt/2017." yang terpasang di lokasi itu tak luput jadi perbincangan warga.

Salah seorang warga yang sedang berolahraga di area CPI, Wahyu menyebut, papan bicara tersebut sudah sering dia lihat.

"Ini kan papan bicara biasa dipasang kalau terjadi sengketa lahan atau masalah. Tapi kalau lahan ini bermasalah sayang juga, karena masyarakat juga sering ke sini. Apalagi kita masuk di sini gratis dan banyak bisa didatangi kalau sore. Harusnya bisa diselesaikan," ujarnya.

Diketahui pengelolaan kawasan CPI dilakukan dua pihak. Yakni, komersial seluas 106,76 hektare dikelola pihak swasta, PT Ciputra Development TBK. Sementara Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang publik seluas 50,47 hektar dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel.(*)

Posting Komentar untuk "PT. Gihon Abadi Jaya Minta Perlindungan Hukum ke Pj. Gubernur Sulawesi Selatan"