Jakarta, Media Duta,- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkit soal pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR beberapa waktu lalu.
Posisi Aswanto di MK akhirnya diputuskan DPR diganti Guntur Hamzah. Guntur Hamzah yang semula Sekretaris Jenderal MK itu lalu dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi hakim konstitusi pada 23 November 2022.Kritik pencopotan atau recall Aswanto oleh DPR itu diungkit Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
Mulanya Jimly menjelaskan MK dibentuk untuk memastikan terselenggaranya kedaulatan rakyat. Dia menyebut MK diisi 9 hakim, dengan komposisi 3 orang diajukan pemerintah, 3 diajukan DPR RI, dan 3 diajukan Mahkamah Agung (MA).Dia pun menegaskan para hakim yang diajukan itu bukan harus mengikuti dari tiga lembaga pengaju itu, termasuk DPR."Ini penting. 3 orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan 'dari', tapi 'oleh'. DPR itu hanya memilih," kata Jimly."Ada 3 hal, menyeleksi, memilih mengajukan. Tiga-tiganya harus diatur oleh masing-masing lembaga," imbuhnya.Namun, Jimly menilai ketentuan itu justru disalahartikan DPR. Pria yang menjadi Ketua MK periode pertama pada dekade 2000an itu lalu menyinggung DPR yang merasa berhak mencopot hakim konstitusi dan menggantinya dengan M Guntur Hamzah. Menurutnya, itu sudah keterlaluan atau kurang ajar."Sebab kalau itu dipahami sebagai dari maka di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall [dicopot]. 'Ini kan orang kita (MK) kenapa dia (DPR) membatalkan undang-undang?'. Kurang ajar ini," tuturnya."Di-recall. Tidak ada dalam sejarah dunia, hakim di-recall. Tidak ada! Kalau itu dibenarkan, maka presiden juga berhak me-recall, Mahkamah Agung juga berhak me-recall, itu kasus Prof Aswanto (dicopot oleh DPR) itu," lanjut pria yang kini dikenal pula sebagai anggota DPR Ri itu.Sebelumnya, DPR disorot karena mencopot Aswanto. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membeberkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.Bambang Pacul menjelaskan Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Namun, menurutnya, Aswanto turut banyak menganulir undang-undang produk DPR dan pemerintah yang digugat di Mahkamah Konstitusi."Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata dia di kompleks parlemen pada 30 September 2022 silam."Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan kita dibikin susah," tambahnya.(yla/kid)
Posting Komentar untuk "Jimly di Sidang MKMK Ungkit Pencopotan Aswanto oleh DPR: Kurang Ajar"