MK Permanenkan Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK

Pengumuman Anggota MKMK Permanen (Dwi R)

Jakarta Media Duta Online, - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, yakni Prof Dr Yuliandri, Dr I Dewa Gede Palguna, dan Dr H Ridwan Mansyur. MK menyatakan pemilihan anggota MKMK sudah ditelusuri melalui rekam jejak.

"Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mungkin cukup dikenal ya, artinya oleh berbagai macam kalangan, beliau adalah mantan Rektor dari Universitas Andalas dan ahli hukum tata negara, dan beliau sangat intens di dalam kajian-kajian peradilan konstitusi," kata Enny dalam konferensi yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Enny mengatakan Yuliandri memiliki track record yang baik selama menjadi Rektor Universitas Andalas. Menurut dia, Yuliandri memahami etik yang diperlukan dalam mengawasi hakim MK.

"Terus terang saja memang di sini kami juga melihat pada record yang bersangkutan. Dari jenjang karier dia, sampai jadi rektor itu tercatat dengan cukup baik, tidak ada persoalan etik ya.

 Karena salah satu hal yang ditentukan juga di dalam PMK (peraturan Mahkamah Konsitusi), memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela," ucapnya.

Dia mengatakan mantan hakim MK, Palguna, juga memiliki track record yang sejalan dengan tujuan MKMK. Palguna dinilai sangat memahami pedoman perilaku Hakim Konstitusi.

"Beliau sangat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi. karena beliau juga sebagai bidang yang membentuk PMK 9/2006 tentang pedoman perilaku hakim atau kode etik hakim, di situ beliau bidangnya. Dia sangat paham tentang hal itu," ucap Enny.

Dia juga menyebut Ridwan Mansyur memiliki pengalaman sebagai hakim dari Mahkamah Agung. Ridwan Mansyur sendiri merupakan hakim MK yang baru mengucapkan sumpah pada 8 Desember 2023.

"Pak Ridwan Mansyur kebetulan beliau bukan orang yang jauh dari persoalan etik, beliau adalah dari Mahkamah Agung dan memahami betul bagaimana kemudian hal-hal yang berkaitan dengan persoalan kode etik hakim itu.

 Dan saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK," katanya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan. Anggota MKMK berisi tiga orang dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim aktif, dengan masa jabatan satu tahun.

Tiga anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi oleh hakim MK adalah:

1. Prof Dr Yuliandri (mantan Rektor Universitas Andalas Padang);
2. Dr I Dewa Gede Palguna (perwakilan tokoh masyarakat); dan
3. Dr H Ridwan Mansyur (hakim konstitusi aktif). (dwr/haf)


Posting Komentar untuk "MK Permanenkan Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK "