Pendaftaran Cawapres Gibran Dapat Dikategorikan Cacat Yuridis

Andi Asrulzain, SH Advokat dan Pengacara senior Sulawesi Selatan.

Makassar Media Duta,- Baik mas Shomad, bahwa kasus ini sesungguhnya memang dapat membawa implikasi hukum dalam kehidupan bernegara.- 

Sehingga  penting dan berguna produk hukum KPU memerlukan pengujian lembaga hukum peradilan dan bertujuan ada suatu  kepastian hukum.

- Analisa hukumnya adalah bahwa,  jika penerimaan dan pendaftaran oknum cawapres (Gibran).- 

 Berdasarkan pada  peraturan KPU yang sudah terlebih dahulu ada dan menentukan  minimal  batas usia 40 tahun bagi cawapres  diterapkan.-  

 Menjadi soal dari aspek kajian hukum .- Disebabkan  Gibran mengajukan diri untuk  diterima dan mendaftar sebagai Cawapres tahun 2024 di KPU berusia belum genap 40 tahun.- 

 Bahwa   bilamana KPU tetap menerima dan mendaftarkannya  atas dasar "Putusan MK" yang mana isi putusannya  telah "mengoreksi dan merubah" batas usia Cawapres dari  40 tahun menjadi  35 tahun.-

Padahal   peraturan memerintahkan KPU  batas usia Cawapres minimal 40 tahun tsb.- Yang tentunya penerimaan dan pendaftaran oknum Cawapres Gibran oleh KPU dapat  saja menjadi permasalahan.-  

Karena lembaga hukum yang berhak dan berwenang merubah  batas usia  Cawapres dalm sistem dan mekanisme hukum  BUKAN dengan suatu putusan Hakim MK.- MELAINKAN harus dikembalikan kepada  lembaga hukum yang membuatnya in casu DPR.-

 Dan secara hierarkhis ditetapkan melalui  Peraturan KPU.- Ada pun terkait dengan penerimaan dan pendaftaran  oknum cawapres sepanjang yang dapat diketahui telah menarik perhatian hukum -

 Dikarenakan menurut saya, bahwa jika  penerimaan dan pendaftaran Cawapres Gibran dgn  peraturan KPU baru menggantikan  Peraturan KPU yang lama  sesuai  proses dan prosedur hukum yang benar .-

 M a k a terhadap penerimaan dan pendaftaran Cawapres Gibran oleh KPU adalah menurut hukum sah. N a m u n sebaliknya bilamana KPU sebagai Lembaga yang berhak dan berwenang melakukan  penerimaan dan pendaftaran Capres dan cawapres hanya  semata suatu putusan MK .-  

Dengan sendirinya (otomatis) terhadap penerimaan dan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU yang sedemikian tsb adalah TIDAK BERDASAR DAN BERALASAN karena itu pula pendaftaran  Cawapres Gibran tsb TERDAPAT  CACAD YURIDIS .- 

Akibat hukum yang ditimbulkan dari  produk hukum KPU  sedemikian itu   TIDAK SAH DAN DAPAT DIBATALKAN menurut hukum dan peraturan perundangan yg berlaku.- Demikian  semoga bermanfaat buat mas Shomad, ok?!  Wass.-

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Cawapres Gibran Dapat Dikategorikan Cacat Yuridis"