Makassar Media Duta,- Baik mas Shomad, bahwa kasus ini sesungguhnya memang dapat membawa implikasi hukum dalam kehidupan bernegara.-
Sehingga penting dan berguna produk hukum KPU memerlukan pengujian lembaga hukum peradilan dan bertujuan ada suatu kepastian hukum.
- Analisa hukumnya adalah bahwa, jika penerimaan dan pendaftaran oknum cawapres (Gibran).-
Berdasarkan pada peraturan KPU yang sudah terlebih dahulu ada dan menentukan minimal batas usia 40 tahun bagi cawapres diterapkan.-
Menjadi soal dari aspek kajian hukum .- Disebabkan Gibran mengajukan diri untuk diterima dan mendaftar sebagai Cawapres tahun 2024 di KPU berusia belum genap 40 tahun.-
Bahwa bilamana KPU tetap menerima dan mendaftarkannya atas dasar "Putusan MK" yang mana isi putusannya telah "mengoreksi dan merubah" batas usia Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.-
Padahal peraturan memerintahkan KPU batas usia Cawapres minimal 40 tahun tsb.- Yang tentunya penerimaan dan pendaftaran oknum Cawapres Gibran oleh KPU dapat saja menjadi permasalahan.-
Karena lembaga hukum yang berhak dan berwenang merubah batas usia Cawapres dalm sistem dan mekanisme hukum BUKAN dengan suatu putusan Hakim MK.- MELAINKAN harus dikembalikan kepada lembaga hukum yang membuatnya in casu DPR.-
Dan secara hierarkhis ditetapkan melalui Peraturan KPU.- Ada pun terkait dengan penerimaan dan pendaftaran oknum cawapres sepanjang yang dapat diketahui telah menarik perhatian hukum -
Dikarenakan menurut saya, bahwa jika penerimaan dan pendaftaran Cawapres Gibran dgn peraturan KPU baru menggantikan Peraturan KPU yang lama sesuai proses dan prosedur hukum yang benar .-
M a k a terhadap penerimaan dan pendaftaran Cawapres Gibran oleh KPU adalah menurut hukum sah. N a m u n sebaliknya bilamana KPU sebagai Lembaga yang berhak dan berwenang melakukan penerimaan dan pendaftaran Capres dan cawapres hanya semata suatu putusan MK .-
Dengan sendirinya (otomatis) terhadap penerimaan dan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU yang sedemikian tsb adalah TIDAK BERDASAR DAN BERALASAN karena itu pula pendaftaran Cawapres Gibran tsb TERDAPAT CACAD YURIDIS .-
Akibat hukum yang ditimbulkan dari produk hukum KPU sedemikian itu TIDAK SAH DAN DAPAT DIBATALKAN menurut hukum dan peraturan perundangan yg berlaku.- Demikian semoga bermanfaat buat mas Shomad, ok?! Wass.-
Posting Komentar untuk "Pendaftaran Cawapres Gibran Dapat Dikategorikan Cacat Yuridis"