Makassar Media Duta,- Lagi-lagi DR.Hj.Muhyina Muin, SP. MM kembali berurusan dengan Polisi atas laporan H. Sanre yang juga merupakan kerabatnya sendiri, H. Sanre juga merupakan tim sukses DR. Muhyina Muin dalam pemilihan Walikota Makassar 2014, kala itu Muhyina Muin berpasangan dengan Saiful Saleh.
Dari hasil penelusuran awak media hal Laporan Polisi (LP) tersebut DR. Muhyina Muin wajib mengembalikan uang ke H. Sanre senilai Rp.4.789.400.000,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) .
Namun untuk mengurangi beban utangnya DR. Muhyina tiba-tiba memunculkan kwitansi yang nilainya Rp.1 (satu) Milyar rupiah. Penasehat Hukum H. Sanre, Nanang, SH mengatakan klien kami menduga ada rekayasa tanda tangan Hj. Ratna (istri H. Sanre) dalam kwitansi tersebut.
Sehingga dilaporkan ke Pihak berwajib. Klien kami kesal dan mengherankan kok kenapa bukannya saat H. Ratna Almh (istri H. Sanre) masih hidup, kenapa tidak pernah diberitahukan bahwa ada pembayaran satu milyar terhadap utang piutang tersebut, pintahnya.Adapun Nomor LP No:1662/IX/2022/POLDA SUL SEL/RESTABES MKS tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Saat ini LP tersebut dalam proses Penyelidikan, Polisi telah memeriksa Saksi-saksi dan Terlapor Sendiri selanjutnya DR. Muhyina Muin selalu berjanji ke Pihak Berwajib untuk membawa barang bukti Kwitansi tersebut.
Namun sampai hari ini belum dipenuhi. Kalau memang benar adanya kwitansi itu sebaiknya jangan takut untuk dihadirkan, masa hanya berani jadikan barang bukti di Pengadilan, Pintah H. Sanre dengan nada tegas.(**)
Posting Komentar untuk "DR. Muhyina Muin Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Surat"