Guru Swasta Jadi PPPK Harus Dikembalikan ke Sekolah Asalnya

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi.

Jakarta Media Duta,-Upaya pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mendapat apresiasi dari dunia melalui organisasi guru dunia Education International.

Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi.

Upaya pengangkatan guru honorer di Indonesia diapresiasi oleh dunia karena sebenarnya kekurangan guru masif terjadi di dunia. PGRI sejak awal mempunyai komitmen untuk mengusulkan kepada pemerintah, karena yang memiliki kewenangan adalah pemerintah,” ujar Unifah Rosyidi di Jakarta, Sabtu (6/4).

Prof Unifah mengatakan, kekurangan guru tersebut perlu diisi dengan guru-guru berkualitas.

Dia menyebutkan, saat ini pengangkatan guru honorer jadi PPPK baru mencapai 540 ribu guru.

Menurut Unifah, idealnya pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tersebut mencapai satu juta orang.

Apresiasi tersebut disampaikan organisasi guru dunia Education International yang berbasis di Belgia.

Selama ini, organisasi nirlaba tersebut bersuara melalui kampanye Voice Global Teacher.

Prof Unifah berpendapat, pengangkatan guru PPPK harus dikembalikan pada sekolah asal.

Dalam artian guru swasta yang diangkat jadi PPPK seharusnya dikembalikan ke sekolah swasta, bukan mengajar di sekolah negeri.

“Mengapa? Karena pendidikan kitaKarenamu bergantung pada swasta dan anak-anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan,” kata Unifah.

Sejumlah lembaga yang bersuara terkait penarikan guru swasta ke negeri tersebut, di antaranya Muhammadiyah yang memiliki banyak sekolah.

Oleh karena itu, Prof Unifah berharap pemerintah perlu mengembalikan guru ASN PPPK ke sekolah asalnya.

Hal itu wujud hadirnya pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. (antara/jpnn)


Posting Komentar untuk "Guru Swasta Jadi PPPK Harus Dikembalikan ke Sekolah Asalnya"