Jakarta Media Duta,- Mantan Kepala Korlantas atau Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapatkan remisi khusus lebaran 2024. Terpidana kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut mendapat remisi bersama dengan 240 koruptor lainnya, termasuk Setya Novanto. Berikut kilas balik kasus korupsi Djoko Susilo.
Pada 27 Juli 2012, Djoko Susilo resmi menyandang status tersangka korupsi kasus proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar. Beberapa hari setelah penetapan Djoko sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Cawang, Jakarta, selama 24 jam lebih.
Kantor KPK tiba-tiba dikepung aparat kepolisian, di antaranya datang dari Kepolisian Daerah Bengkulu. Mereka hendak menjemput Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga ketua tim satuan tugas kasus simulator saat itu.
Oleh kepolisian Bengkulu, Novel tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga yang diduga mencuri sarang walet di Bengkulu.
Ironisnya, perkara itu terjadi pada 2004, yang kembali dibuka oleh polisi bertepatan saat KPK mengusut kasus simulator.
Polemik tersebut mulai reda saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada 8 Oktober 2012. Presiden SBY berpesan agar Polri menyerahkan kasus korupsi simulator SIM kepada KPK.
Selain Djoko Susilo, KPK juga menetapkan mantan wakil Kakorlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka korupsi kasus alat ujian simulator SIM.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut supaya Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mereka juga meminta perampasan puluhan aset Djoko dan pencabutan hak memilih-dipilihnya dalam jabatan publik.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Djoko Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mereka juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Tapi majelis tak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko.
Tak puas dengan vonis di Pengadilan Tipikor, KPK meminta banding. Majelis banding yang diketuai Roki dan beranggota Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, dan Amiek memutuskan menerima banding jaksa. Mereka menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, pada Agustus 2021 KPK telah menerima aset dan uang sebagai kompensasi uang pengganti terpidana Budi Susanto. Aset tersebut berupa satu unit rumah, yakni tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara senilai Rp 56 Miliar.
Selain itu, KPK juga telah menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp 3.113.284.695,00 dari terpidana korupsi simulator SIM.
Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp 88.269.926.695,00, ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa satu unit mobil seharga Rp 177 juta.
Sebelumnya, pada Mei 2021 Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali kasus Djoko Susilo. Berdasarkan penelusuran di situs Mahkamah Agung, perkara dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021 itu telah berstatus kabul pada 6 Mei 2021.(*)
Posting Komentar untuk "Tahanan Korupsi Pengadaan Simulator SIM Rp 196 Milyar Dapat Remisi"