Kejari Sinjai Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Sinjai Media Duta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tengah mengusut kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut, telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus yang mulai bergulir tahun 2019 lalu itu kini sudah ada titik terang dan sudah dilanjutkan kembali

“Kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kajari Sinjai, Zulkarnain saat dikonfirmasi Selasa (21/05/2024).

Zulkarnain juga menjelaskan bahwa proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan itu menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi senilai Rp 7,5 Miliar.

Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.

Dari hasil pembangunan irigasi tersebut, pihak Kejari Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan mendapatkan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” Ucap Zulkarnain, mantan Koordinator Intel Kajati Mamuju, Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigasi, kata Kajari Sinjai, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1,9 Miliar.

Dari hasil penyelidikan itu maka Tim Penyelidik berpendapat penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan. (Kar/ Lsee)

Posting Komentar untuk "Kejari Sinjai Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi"