Foto cantik dan menawan Nayunda Nabila.
Jakarta Media Duta,-Syahrul Yasin Limpo ketahuan memberi kado bunga dan kue ulang tahun ke pedangdut Nayunda Nabila.Kenakalan SYL ketahuan dalam sidang yang menghadirkan Protokoler Kementan, Rinianti Octarini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (27/5/2024).
Dalam keterangannya, Rini mengungkapkan karangan bunga dan kue ulang tahun itu diminta SYL untuk dikirim kepada biduan jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila.
"Saksi kenal namanya Nayunda?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Rini.
"Tahu," jawab Rini.
"Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga, kue?" tanya jaksa lagi.
"Siapa yang minta kirim?" kata jaksa.
"Pak Menteri," ujar Rini.
Katanya, permintaan ini dalam rangka hadiah ulang tahun untuk sang biduan.
Permintaan SYL itu kemudian diteruskan oleh Rini ke bagian rumah tangga pimpinan (RTP).)
Karena itulah Rini mengaku tak mengetahui harga karangan bunga dan kue ulang tahun yang dikirim ke Nayunda.
Begitu pun dengan pertanggung jawabannya, Rini sebagai protokoler SYL mengaku tak mengetahuinya.
"Waktu itu Pak SYL minta kirim kue dan bunga dalam rangka apa?" kata jaksa.
"Seingat saya ulang tahun Nayunda," kata Rini.
"Di-SPJ-kan (Surat Pertanggung Jawaban) oleh RTP?" tanya jaksa.
"Di-SPJ-kan atau tidak saya tidak tahu," jawab Rini.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nayunda Rutin Terima Rp 4,3 Juta
Pedangdut Nayunda Nabila menerima uang dari Kementerian Pertanian Rp 4,3 juta setiap bulan. Ia menerima uang tersebut selama Syahrul Yasin Limpo menjabat Menteri Pertanian.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Saksi Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana mengungkapkan Nayunda menikmati uang dari Kemeneterian Pertanian.
Disebutkan Wisnu, Nayunda menerima Rp4,3 juta secara rutin setiap bulan dan langsung dikirim ke rekeningnya.
"Yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Iya," jawab Wisnu.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa lagi,
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000," kata Wisnu
Lalu, apa pekerjaan Nayunda di Kementan hingga rutin menerima honor setiap bulan?
Awalnya, disebutkan bahwa Nayunda merupakan titipan SYL sebagai pegawai honorer di Kementan.
Namun, ternyata penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
"Pada waktu itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?' Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu Thita,'" kata Wisnu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Wisnu yang menerangkan bahwa Nayunda menerima honor Rp4,3 juta sebagai asisten Thita.
Namun, pada akhirnya honornya dihentikan karena Nayunda tak pernah berkantor di Kementan.
"'Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer.' Ndak ingat kejadiannya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan, Pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu menceritakan percakapannya dengan Kasdi saat Nayunda tak diberi honor lagi.
Jadi, Nayunda bekerja sebagai asisten Thita, tapi digaji sebagai honorer di Kementan senilai Rp4,3 juta.
Jaksa pun kembali mempertanyakan kejanggalan, bagaimana seorang asisten digaji Kementan, padahal majikannya bukan pegawai di instansi tersebut.
"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga?" cecar jaksa.
"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler," imbuh Wisnu.
"Tapi, katanya ajudannya Bu Thita. Bu Thita-nya memang berkantor di Kementan?" tanya jaksa heran.
"Tidak," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, pemberian honor untuk Nayunda itu atas perintah Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap
"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya jaksa.
"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," jawab Wisnu.
Nayunda Disebut Terima Saweran dari SYL Hingga Ratusan Juta
Sebelumnya, nama Nayunda muncul dalam persidangan Senin (29/4/2024) lalu.
Saat itu, saksi Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian mengungkapkan adanya pembayaran untuk biduan mencapai Rp 100 juta.
Uang tersebut berasal dari Kementan dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
Hal tersebut terungkap berawal dari pertanyaan jaksa yang menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'.
Arief sebagai saksi kemudian menjawab uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa dalam sidang.
"Kadang ketika ada acara, dipanggilah penyanyi untuk tampil. Intinya setiap acara ada biduan. Sang biduan itu yang kita bayar," kata Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief.
Jaksa lalu menyebut salah satu nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan yakni penyanyi bernama Nayunda Nabila.
Arief pun membenarkan adanya pembayaran dari Kementan untuk Nayunda Nabila tersebut.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
Perintah transfer uang ke Nayunda ini, disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.
Kemudian dari anak buah Kasdi Subagyo lah, Arief mendapat nomor rekening Nayunda Nabila untuk mentrasfer bayarannya manggung.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang juga menjerat SYL, jaksa KPK menduga eks Mentan itu menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.(*)
Posting Komentar untuk "Kenakalan SYL Selama Jabat Menteri Pertanian, Kirim Bunga ke Pedangdut Nayunda Nabila"