Polres Pangkep Mengungkap Kasus Illegal Fishing di Pulau Liukang Tangaya


Pangkep Media Duta,-Polres Pangkep Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana Illegal Fishing, di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., saat menggelar Press Release di Aula Andi Mappe Polres Pangkep bersama awak media, pada hari Selasa (21/05/2024).

Kasi Humas mengatakan, bahwa jajaran Polres Pangkep telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing, yakni penangkapan ikan dengan cara membius ikan menggunakan bahan kimia .

Selain itu juga menggunakan alat pukat hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan Renreng serta mengamankan 4 tersangka dan barang bukti.

”Untuk kasus Illegal Fishing, alhamdulillah Tim Patroli dari Sat Polairud Polres Pangkep berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

 Dimana pelaku penangkapan ikan dengan cara bius menggunakan bahan kimia diamankan 2 orang lelaki berinisial R (38) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya dan lelaki S (39) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya Kab. Pangkep .

Serta barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) buah botol bekas dengan masing-masing berisi cairan kimia jenis potasium dan 1 (satu) buah toples plastik.

 Yang di dalamnya berisi bubuk potasium terbungkus plastik warna putih dan 2 buah kantong jaring warna biru atau biasa disebut dengan (bunre), ungkap Kasi humas.(*)


Posting Komentar untuk "Polres Pangkep Mengungkap Kasus Illegal Fishing di Pulau Liukang Tangaya"