Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar saat dibangun dan setelah selesai pembangunan.
Makassar Media Duta,-
Makassar Media Duta,- Arham Rahim buka suara terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Terdakwa kasus penipuan yang dilaporkan, Nursafri itu mengaku sebagai kontraktor dari proyek gedung Kejari yang berlokasi di Jl Amanagappa, Makassar.
Arham Rahim menyebut, anggaran awal pembangunan proyek kantor Kejari Makassar itu, memang mencapai Rp 33 milliar.
Hanya saja kata dia, sejumlah kendala muncul pada tahap perencanaan proyek.
Mulai dari ketidakseimbangan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan gambar perencanaan.
"Dalam perjalanan pembangunan ini ada kendala di perencanaan, mulai dari situ sudah tidak seimbang RAB dengan gambar," kata Arham Rahim kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
"Contoh, di gambar itu anggarannya untuk pemancangan hanya 50 titik, ternyata di gambar 62 titik, berarti 12 titik tidak ada anggarannya," sambungnya.
Meski menghadapi berbagai masalah, Arham mengaku tetap melanjutkan proyek atas arahan Kepala Dinas PU dan pihak Kejaksaan.
Ia menambahkan bahwa selama pembangunan terjadi perubahan gambar dan kekurangan material yang menyebabkan pengeluaran melebihi anggaran awal menjadi Rp42 miliar.
"Saya mau berhenti, cuma ada arahan dari Kepala Dinas PU dan Kejaksaan bilang kerja saja, pasti dibayar jadi oke saya kerja. Gambar ada yang diubah, ada kekurangan ACP, pengeluaran saya sampai selesai itu ada Rp42 miliar dan anggarannya hanya 33 miliar," jelasnya.
Untuk menyelesaikan proyek, Arham terpaksa meminjam uang dan menghadapi masalah dalam pengembalian pinjaman.
Ia menjelaskan bahwa ia meminjam uang dari seorang teman berinisial J sebesar Rp300 juta dengan bunga 10 persen.
"Pada saat saya mau minjam ke pelapor (Nursafri) ini awalnya saya gadaikan mobil dua, saya pinjam Rp300 juta, nanti kembali Rp350 juta, pokoknya bunganya 10 persen," ungkapnya.
Ketika proyek belum selesai pada Desember, Arham mendapatkan tambahan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar dengan bunga 10 persen.
Ia mengaku, pengeluaran yang melebihi anggaran menyebabkan dirinya mengalami kerugian finansial yang signifikan.
"Saya di adendum sampai April, makanya ada media yang sorot kenapa kontraktornya tidak didenda, karena memang ini bukan kesalahan saya, kesalahannya Konsultan, kesalahannya PU," lanjutnya.
Arham juga menjelaskan tentang pemotongan tagihan yang diterimanya, setelah proyek pembangunan gedung selesai.
"Tagihan saya saat itu 11 miliar, tapi karena menyeberang tahun dan saya tidak mau komplain, pada saat mau pencairan saya di denda, dipotong Rp800 juta, padahal bukan kesalahan saya. Saya terima itu Rp8 miliar, utang saya diluar, material dan lain-lain kurang lebih 12 Miliar, berarti minus," jelasnya.
Arham juga mengaku dirinya merasa menjadi korban penipuan dan menuduh adanya rekayasa dalam proses hukum yang menjadikannya tersangka.
"Saya tidak terima uang itu bukan dari Nursafri, tapi dari J. Uang saya terima Rp1,1 miliar sama bunganya. Dia sendiri yang tulis itu (Kwitansi)," terangnya.
Selain itu, Arham Rahim juga mengeluhkan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum dan menyatakan bahwa keluarganya telah melapor ke Mabes Polri atas kejadian ini.
"Keluarga saya tidak terima jadi lapor di Mabes, sekarang di tangani di Propam sini (Polda Sulsel)," jelasnya.
Arham berharap mendapatkan keadilan dan menegaskan bahwa dirinya sebenarnya adalah pihak yang dirugikan.
"Kalau pekerjaan selesai, saya hancur keluarga, pekerjaan, rugi lagi. Waktu di pengadilan memang saya mau dikasih malu. Masa dari penyidik Polda terima anak dan istri yang memberatkan saya. Tidak boleh satu keluarga jadi saksi dalam kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Status terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Arham Rahim, yang telah divonis di Pengadilan Negeri Makassar, dipertanyakan korban bernama Nursafri Rachman.
Pasalnya, kata Nursafri Rachman, terdakwa yang telah divonis 3 tahun kurungan penjara namun tidak kunjung ditahan.
"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini (Arham Rahim) karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Nursafri Rachman ditemui wartawan di warkop Jl Hertasning, Makassar, Kamis (13/6/2024) sore.
Nursafri Rachman bercerita, dirinya menjadi korban penipuan saat pengerjaan proyek bangunan kantor Kejari Makassar.
Saat itu, lanjut Nursafri, dimintai dana oleh Arham Rahim sebesar Rp 1,5 milliar dengan iming-iming keuntungan 10 persen.
Namun, setelah pengerjaan proyek selesai, Arham Rahim disebut tidak kunjung memberikan dana seperti yang dijanjikan sebelumnya.
"Jadi ini terkait masalah proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana kontraktor pelaksananya itu telah menipu saya, uang senilai Rp1,5 miliar," ujarnya.
Nursafri yang meradang pun melaporkan Arham Rahim ke Polda Sulsel dan ditetapkan tersangka hingga divonis di meja hijau.
"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Nursafri.
Ia pun berharap agar terdakwa yang kabarnya mengajukan banding pengadilan tingkat II.
"Harusnya Kejaksaan bisa menahan karena terpidana ini kadang tidak kooperatif. Kami juga pernah dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang," bebernya.
Alasan lain pengusaha jual beli mobil bekas ini meminta terdakwa ditahan, agar tidak mengulangi perbuatannya.
Terlebih, kata Nursafri, ada beberapa orang lainnya yang menemui masalah yang sama terhadap terdakwa.
Selain meminta terdakwa ditahan, Nursafri juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk turut menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasannya guna mengetahui kemana saja aliran dana hasil dugaan penipuan terdakwa.
"Saya memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku, kemungkinan ada unsur TPPU-nya," pintanya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi wartawan, mengaku akan segera mengeceknya di bagian Pidana Umum.
"Terkait penanganan saya konfirmasi dulu ke bagian pidum jaksa yang menangani pidana nya," ujarnya.
Sementara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), salinan putusan Arham Rahim dengan nomor perkara 1390/Pid.B/2023/PN Mks dan penuntut umum Andi Pubrianti Samad SH, MH dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 20 Maret 2024.
Mengadili;
Menyatakan Terdakwa Arham Rahim, S.E., M.B.A. Bin H. Abd Rahim Dg. Sabbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arham Rahim, S.E., M.B.A. Bin H. Abd Rahim Dg. Sabbi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Salinan putusan itu, juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa kwitansi dan alat elektronik.(*)
Posting Komentar untuk "Arham Rahim Divonis 3 Tahun Penjara Terbukti Melakukan Penipuan Proyek Pembangunan Gedung Kajari Makassar"