Nayunda Nabila Nizrinah
Jakarta Media Duta,-- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5/2024), terungkap fakta mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pernah membayar cicilan apartemen pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Menurut pengakuan Nayunda, ia sendiri yang meminta secara langsung kepada SYL untuk membayar cicilan apartemen.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ungkap Nayunda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," jawab Nayunda.
Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nominal yang diberikan SYL kepada Nayunda untuk mencicil apartemen, sang biduan mengatakan totalnya mencapai Rp29,4 juta.
Namun, menurut Nayunda, uang untuk cicilan apartemen itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berapa nilainya sih untuk Saksi membayar cicilan apartemen itu?" cecar JPU.
"Rp29,4 juta. Itu nominalnya cicilannya Rp29,4 juta," ucap Nayunda.
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.
Di persidangan yang sama, terungkap Nayunda memiliki sebuah apartenen di West Vista, Jakarta Barat.
"Apartemen Saksi di West Vista, Jakarta?" tanya JPU.
"Iya," jawab Nayunda.
Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda
Dikutip dari situs resminya, West Vista dibangun oleh pengembang Keppel Land Singapore.
Unit apartemen di West Vista dijual mulai harga Rp499 juta.hjnkkkkkkkk
Ada tiga tipe unit apartemen di West Vista, yaitu Tipe Studio, Tipe 1 Bedroom, dan Tipe 2 Bedroom.
Menurut keterangannya, West Vista dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk fasilitas mewah.
Berikut daftar fasilitas mewah apartemen West Vista:
- Aqua gym;
- Taman bermain anak;
- BBQ pavilion;
- Kolam renang;
- Jacuzzi;
- Wellness clubhouse;
- Lapangan tenis;
- Jogging track;
- Private lounge;
- Yoga patio;
- Keamanan dan CCTV 24/7.
SYL Bantu Nayunda karena Sama-sama dari Suku Bugis
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, SYL memberikan tanggapan terkait aliran dana darinya untuk Nayunda.
Menurut SYL, pemberian uang dan hadiah untuk Nayunda semata-mata hanya membalas jasa orang tua sang biduan.
SYL mengatakan ibu Nayunda pernah menjadi Bendahara DPD Golkar, saat ia menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sulsel.
Selain itu, lanjut SYL, orang tua Nayunda juga pernah menjadi anggota tim sukses (timses) saat dirinya maju sebagai Gubernur Sulsel selama dua periode.
"Saya dengan ibu bapaknya sangat dekat. Dia pernah menjadi Bendahara, waktu saya Ketua Golkar Sulsel," ungkap SYL di persidangan, Rabu."
Dan ibu bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saya dua periode. Saya merasa, saya berutang budi, demi Allah."
"Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya mungkin," imbuhnya.
SYL menekankan, tanggapan itu ia sampaikan agar tak muncul kesalahpahaman mengenai kedekatannya dengan Nayunda.
Ia menegaskan Nayunda hanya sebatas teman sang cucu, Bibie.
"Itu yang mau saya sampaikan, jangan sampai ada mispersepsi. Dia teman cucu saya, saya 70 tahun, ada apa?" ujar SYL.
Terakhir, SYL mengungkapkan alasan mengapa ia membantu Nayunda membayar cicilan apartemen.
SYL mengatakan, saat itu apartemen Nayunda hendak diambil alih lantaran tidak bisa membayar cicilan.
Karena ia dan Nayunda sama-sama berasal dari Suku Bugis, Makassar, SYL pun berniat membantu sang biduan.
"Terakhir, waktu masalah, apartemen dia mau diambil. Siapapun yag minta tolong, orang Bugis Makassar pada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan, Yang Mulia," pungkasnya.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo)
Posting Komentar untuk "Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda Cicilannya Dibayar SYL"