Makassar Media Duta,- Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan 37 jemaah haji asal Kota Makassar yang menggunakan visa haji palsu akan dideportasi. Mereka juga terancam di-blacklist atau dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun."(Ancaman sanksi) Pertama denda 10 ribu riyal, yang kedua dideportasi, yang ketiga di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Minggu (2/6/2024).
Ikbal menambahkan, koordinator yang diduga membawa para jemaah itupun akan dikenakan sanksi. Bahkan terancam hukuman penjara selama 6 bulan.
"Nah koordinatornya atau yang membawa jemaah tersebut denda 50 ribu riyal terus dikurung 6 bulan, dan dideportasi dan di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," tambahnya.
Ikbal tidak merinci perkembangan pemeriksaan terhadap 37 jemaah haji asal Makassar itu. Namun mereka tengah diproses oleh Askar atau aparat keamanan pemerintah setempat.
"Di Madinah itulah ditahan oleh Askar karena ketahuan, (lalu) ditahan, sementara ini diproses," ujar Ikbal.
Menurut Ikbal, 37 jemaah haji asal Makassar itu tengah dalam proses pemulangan ke Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah akan mengawal pemulangan mereka ke Indonesia.
"Sementara proses (pemulangan) dan didampingi pihak KJRI," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, 37 WNI asal Makassar ditangkap aparat keamanan di Madinah pada Sabtu (1/6) pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Pengemudi dan kenek bus yang membawa jemaah haji turut ditahan.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie menyebut koordinator inisial SJ turut ditahan. Sementara koordinator lain inisial TL masih dalam pengejaran.
"(Jemaah haji asal di Makassar ditangkap karena pakai atribut haji palsu berupa) Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," papar Yusron. (sar/ata)
Posting Komentar untuk "Jemaah Asal Makassar 37 Orang Pakai Visa Haji Palsu Terancam Blacklist 10 Tahun"