Hal ini disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Bahwa ketamakan terdakwa dapat dilihat dari perbuatan terdakwa yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan RI,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Meyer menuturkan, cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah menduduki posisi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan tanpa punya pengalaman.
Empat Tahun, Uang Dinas Pegawai Kementan Disunat untuk Penuhi Kebutuhan SYL “Pada saat itu cucu terdakwa baru lulus kuliah, tidak memiliki keahlian apalagi pengalaman,” ucapnya.
Selain itu, kata jaksa KPK, ketamakan SYL juga terlihat dari perannya memberikan uang dari Kementan kepada orang terdekat. Misalnya, untuk istri, kakak, dan biduan.
“Terdakwa juga meminta untuk uang bulanan bagi istri terdakwa, kakak terdakwa dan biduan yang seluruhnya hanya makan gaji buta tanpa bekerja,” kata Meyer.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Hukum SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.(*)
Posting Komentar untuk "Jaksa KPK: Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Tanpa Ada Keahlian Dan Pengalaman"