ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat Yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal


Jakarta Media Duta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut  berencana memulangkan seorang pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ke instansi asal karena membuat banyak kasus korupsi macet. 

Namun, rencana itu batal terlaksana karena instansi asal pejabat tersebut lebih dulu mengirimkan surat perpanjangan penugasan di KPK. 

"Pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya dalam keterangannya Selasa (2/7/2024). 

Informasi ini Diky sampaikan guna merespons pengakuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menjelaskan sulitnya memberantas korupsi saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI. 

Di antaranya karena persoalan sumber daya manusia (SDM). Tidak sedikit penyidik atau penyelidik disebut memiliki loyalitas ganda, yakni ke instansi asal mereka.

 IPW Sebut Sempat Ada Hambatan dalam Penyelidikan Kasus Wamenkumham Artikel Kompas.id Adapun pegawai KPK banyak berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.

 Mereka berdinas di KPK dengan skema Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). "Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK," ujar Diky. 

Diky mengatakan, loyalitas ganda penyidik dan penyelidik merupakan masalah klasik. Pimpinan KPK kerap kali tidak memiliki cukup pengaruh untuk mengendalikan para PNYD itu. 

Padahal, kata Diky, persoalan itu bisa diatasi jika Pimpinan KPK merekrut penyidik dan penyelidik sendiri. Dengan demikian, penyidik atau penyelidik KPK bukan dari kepolisian maupun kejaksaan. 

 Hubungan dengan Polri dan Kejagung Kewenangan merekrut penyidik dan penyelidik sendiri ini diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.(*)

Posting Komentar untuk "ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat Yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal"