Jakarta Media Duta,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.
Diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. “Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Hakim Fahzal menjelaskan, penahanan kembali terhadap Gazalba Saleh dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gazalba kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur cabang Rutan KPK yang berada di lingkungan Gedung Merah Putih. KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor Pembebas Gazalba Saleh .
“Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari terhitung mulai 8 Juli,” kata Hakim Fahzal.
Sidang ini dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Gazalba Saleh dalam putusan sela yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin 24 Juli 2024.
Perlawanan ini diajukan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK. Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut. “Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA.(*)
Posting Komentar untuk "Pengadilan Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan "