BKN Siap Angkat Semua HONORER R2 dan R3 Jadi PPPK

Ilustrasi - Semua Honorer R2 dan R3 yang tidak lulus tanpa kode L akan diangkat PPPK Penuh Waktu, BKN sudah siap (menpan.go.id)

Jakarta Media Duta, - Tuntutan para Honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu 2025 akhirnya didengar Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pernyataan terbarunya, BKN siap mengangkat semua Honorer eks THK-II dan database BKN tersebut jadi Full Time.

Kekecewaan sempat muncul secara masif pasca pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I....

Banyak Non ASN atau Honorer yang mendapat kode kelulusan R2 dan R3 tanpa L.

Kode tersebut memiliki makna hasil akhir pengakatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Tentu saja semua Honorer menolak, meski dalih Panselnas sudah jelas belum memberikan jatah kuota formasi.

Yang lebih mengecewakan, PPPK Paruh Waktu ini tidak mengalami perubahan gaji apapun.

Penghasilan yang akan diterima tetap sama seperti saat ini ketika menjadi pegawai Non ASN.

Penolakan muncul dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Bahkan berbagai pergerakan dari forum-forum Honorer telah terjadi dengan menggelar aksi damai (demo).

Namun harapan kembali muncul dan peluang kembali terbuka.

Berikut pernyataan resmi BKN terkait pengangkatan semua Honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Penuh Waktu.Dilansir klikpendidikan.id dari akun TikTok resmi @bkngoid, tuntutan para Honorer tersebut telah terjawab.

"Angkat semua semua Honorer R2 R3 jadi PPPK full time," tulis @M 73 90 H di kolom komentar TikTok @bkngoid, dikutip pada Minggu, 12 Januari 2025.

BKN dengan tegas menjawab siap namun harus didukung ketentuan baru.

"Siap, nanti kita update jika ada kebijakan atau aturan terbaru terkait manajemen ASN," jawab @bkngoid.

Perubahan manajemen ASN memang sudah diwacanakan.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sempat menyampaikan hal tersebut terkait revisi UU ASN.

Bahkan Zudan telah membahas berbagai isu terkait manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 9 Januari 2025.***

Posting Komentar untuk "BKN Siap Angkat Semua HONORER R2 dan R3 Jadi PPPK"