Bangka Media Duta,-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada lebih dari 2.000 pihak atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara di dalam pusaran korupsi tata niaga komoditas timah.
Hal itu lantaran praktik pertambangannya menimbulkan kerugian negara dengan nominal yang begitu fantastis.
Menanggapi ini, pelapor saksi kasus timah yang juga Ketua DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma menilai pembiaran ini sebagai tindakan menumpuk masalah.
"Barusan ini juga dari konferensi pers dari pihak Kajagung bahwa ada kurang lebih 2.000 mitra pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan. Ini namanya menumpuk air di dulang (wadah). Kalau memang konteksnya ada 2.000, ya tangkap,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Andi melihat penerapan hukum di Indonesia tidak sesuai antara penegakan dan perbuatan yang dilakukan para pelaku tindak kejahatan, seperti pada 2.000 pihak yang tidak diproses oleh Kejagung dalam perkara timah.
Padahal menurutnya, Kejagung harus melakukan penyelidikan atau penyidikan untuk mengungkap kerugian negara di kasus timah yang mencapai Rp271 triliun sebagaimana penghitungan saksi sidang kasus timah, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
"Sehingga tabir ataupun misteri bicara Rp271 triliun ini bisa kita terungkap," katanya.
Andi menegaskan bahwa penegakan hukum sudah semestinya dilakukan secara objektif dan memakai pasal yang sesuai.
Misalnya kasus yang membuat kerusakan lingkungan dapat menggunakan UU Mineral dan Batubara, ketimbang UU Tipikor.(*/Vigestha Repit Dwi Yarda)
Posting Komentar untuk "Jaksa Agung Sebut 2000 Pihak Sebabkan Kerugian Negara di Korupsi Timah"