Oknum Anggota DPRD Selayar Palsukan Tanda Tangan Kadus-Kades

Foto: Kantor DPRD Kepulauan Selayar. (Nur Hidayat Said)

Selayar Media Duta,- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

 Kasus ini terungkap dari laporan Kepala Dusun (Kadus) Parang, Raba Ali (51) yang tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen bantuan alat pertanian.

Kuasa hukum Raba Ali, Hasan mengatakan kliennya yang juga ketua kelompok tani awalnya mengajukan berkas persyaratan untuk mendapatkan bantuan pertanian atas arahan penyuluh pertanian di Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. 

Setelah bantuan keluar, Raba Ali mendapati sebagian besar penerima bantuan bukanlah nama yang diajukan.

"Di situ didapatlah surat yang dibawa oleh penerima. Ternyata, nama yang diajukan oleh klien kami tidak mendapatkan. Cuma satu orang yang dapat, selebihnya itu nama orang lain.

 Tapi, surat di situ sudah ada tanda tangan klien kami. Dia (klien) kami lihat, 'Kenapa ada tanda tangan saya?'. Dipalsukan," ujar Hasan kepada detikSulsel, Minggu (2/2/2025).
8
Hasan menuturkan Raba Ali kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Selayar pada 20 November 2023. Laporan tersebut teregister Nomor: LP/B/254/XI/2023/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polsa Sulawesi Selatan.

"Sehingga beliau mengambil inisiatif, karena merasa dirugikan, pergi melapor ke Polres Selayar terkait pemalsuan berkas. Sesuai dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP. Dia laporkan pada 20 November 2023," katanya.

Lebih lanjut, Hasan membeberkan, pemalsuan tanda tangan juga diduga menimpa kepala dusun lainnya serta kepala desa. Namun, hanya Raba Ali yang berani melaporkan kejadian ini secara resmi, sedangkan kepala desa yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ada 3 kepala dusun dan 1 kepala desa yang dia palsukan tanda tangan. Tapi, yang berani melaporkan itu adalah Raba Ali. Kepala desa itu cuma jadi saksi di laporannya Raba Ali," ucapnya.

Penyidik kemudian menetapkan AW sebagai tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Selayar pada Jumat (31/1). Meski demikian, AW tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penanganan hukum.

"Benar, saudara AW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak (ditahan) karena yang bersangkutan selama proses penyelidikan ini cukup kooperatif," ujar Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangannya, Sabtu (1/2).

Suardi menuturkan, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejari Selayar. Selanjutnya, penyidik kepolisian menunggu tanggapan dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Bisa saja pada saat, misalnya Reskrim kirim ke kejaksaan, kejaksaan itu berbeda penilaiannya dengan kami. Intinya, penyidik Polres setelah dilakukan gelar perkara sudah sepakat bahwa sudah cukup alat bukti. Kalaupun masih ada keterangan yang perlu ditambahkan itu hanya penguatan," bebernya.

Lebih lanjut, Suardi mengatakan, kasus ini dilaporkan saat AW masih sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Namun penanganan kasusnya ditunda dan baru dilanjutkan setelah pemilu selesai dan AW terpilih.

"Untuk menghindari pemanfaatan hukum sebagai alat politik, maka semua peserta pemilu yang terlibat dalam kasus pidana itu ditangguhkan penyidikannya hingga selesai tahapan pemilu," jelasnya.

"Setelah selesai tahapan pemilu, kami kembali lanjutkan proses penyidikannya, tapi kemudian bertambah lagi syaratnya. 

Karena tersangka sudah berstatus resmi sebagai anggota DPRD, maka untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan, kami harus ada izin dari gubernur," lanjutnya. (hsr/sar)

Posting Komentar untuk "Oknum Anggota DPRD Selayar Palsukan Tanda Tangan Kadus-Kades"