Bos Buzzer Ditangkap Kejagung, Said Didu: Betul-betul Perusak Bangsa

Jakarta Media Duta,-  Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, menyebut bahwa buzzer merupakan musuh yang dapat merusak bangsa.

Lewat cuitannya di platform X @said_didu, ia menyoroti Ketua Buzzer yang ditetapkan sebagai tersangka."Buzzer betul-betul perusak bangsa" Tulis Said Didu, dilansir X Jumat (9/5/2025).

Sebagaimana yang diberitakan baru-baru ini, yakni penetapan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.

Adapun Informasi yang diumumkan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penemuan alat bukti yang cukup, sehingga ketua tim pendengung (buzzer) langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," ujar Qohar

Lebih jelasnya, upaya perintangan penyidikan yang melibatkan tersangka yakni Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS)

Qohar kemudian menyebut, bahwa peran Muzakki sangat berpengaruh karena memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer, dengan bayaran 1,5 juta per buzzer.

Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V yang memiliki tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

Sementara itu, sebagai imbalannya Muzakki selaku Ketua Tim Buzzer mendapatkan total bayaran hampir Rp1 miliar dari tersangka Marcella.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," jelasnya.

Qohar menyebut uang itu diterima tersangka Muzakki secara bertahap, pertama dari Marcella melalui Indah Kusumawati yang merupakan staf di bagian keuangan kantor hukum AALF sebesar Rp697.500.000.

Kasus penangkapan bos buzzer ini bermula saat Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

Untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah dan importasi gula, ketiganya disebut melakukan pemufakatan untuk membuat konten atau berita yang berbau negatif dan tidak benar terhadap institusi yang terkait.(Besse Arma)

Posting Komentar untuk "Bos Buzzer Ditangkap Kejagung, Said Didu: Betul-betul Perusak Bangsa"