Padahal sama sekali tidak pernah dimohokan untuk diterbitkan PBB baru menjadi atasnama Drs. Arsyad Masaniga, SH tetap masih utuh atasnama Alm. Masaniga (P. Saniga), (22/5/2025).
Tiba-tiba terbit PBB-2 Nop.73 71 090 009 003-0172 0 tertanggal 01 Maret 2025, menjadi atas nama Drs. Arsyad Masaniga, SH. PBB tersebut sungguh sangat aneh, mengapa bisa terbit tanpa di mohonkan sebelumnya.
Karenanya kami mohon kepada pejabat yang berwenang atau Dispenda untuk mengembalikan SPPT -2 dan PBB tersebut seperti semula dari Drs. Arsyad Masaniga, SH menjadi Alm. Masinaga (P. Saniga).
Dengan harapan demi menjaga keharmonisan kami sekeluarga, jangan dibuat kami berselisih bersaudara.
Harta warisan orang tua tidak enak dibagi tanpa dilakukan permufakatan bersama para ahli waris, kesal Drs. Arsyad Masaniga, SH di Kantor Redaksi.
Bahkan lanjut Arsyad Masaniga, penerbitan PBB tersebut yang tanpa di mohonkan, bakal menyeret sejumlah pejabat keranah hukum.
Sehingga untuk amannya, agar tidak ada yang merasa dirugikan, lebih baik pejabat yang berwenang segera mengambil tindakan, " kembalikan PBB tersebut pada pemilik awal, atasnama "Masaniga" dengan harapan kami sekeluarga tetap rukun-rukun seperti sediakala, jangan dibuat kami berselisih, Kata Arsyad Masaniga, SH meyakinkan.(*)
Posting Komentar untuk "Kesal PBB Terbit Atasnama Drs. Arsyad Masaniga Tanpa Dimohonkan"