Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Oknum pegawai honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir dan pegawai bank bernama Andi Haeruddin didakwa telah membantu mengedarkan uang palsu tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap keduanya di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (7/5/2025). Sidang tersebut menghadirkan 4 terdakwa. Selain Mubin Nasir dan Andi Haeruddin, ada Sattariah selaku ibu rumah tangga dan Sukmawati selaku pegawai negeri sipil (PNS).
"Saat itu Andi Ibrahim memberikan rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1 juta kepada terdakwa (Mubin Nasir) dengan menyampaikan agar melakukan uji coba terhadap rupiah palsu tersebut dengan cara membelanjakannya," ujar jaksa membacakan dakwaan.
Mubin pun mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi teman lamanya yang bernama Satriadi pada Rabu (6/11/2024). Dia memberitahu jika dirinya memiliki uang palsu yang bisa ditukarkan dengan uang asli.
Dia juga meminta temannya untuk mencarikan orang yang berminat membeli uang palsu. Beberapa hari setelahnya, Satriadi pun menemui Ilham di Mamuju dengan maksud menyampaikan informasi uang palsu yang diterimanya dari Mubin Nasir.
"Kemudian saksi Satriadi melakukan panggilan video call dengan terdakwa yang disaksikan oleh Ilham. Di mana saat pembicaraan melalui video call, terdakwa melakukan pengujian rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan cara rupiah palsu tersebut dimasukkan dalam mesin penghitung uang dan berhasil melalui penghitungan pada mesin penghitung uang tersebut," terang jaksa.
"Selanjutnya rupiah palsu disinari dengan sinar ultra violet. Lalu muncul logo BI, benang air, gambar pahlawan dan nomor serinya. Sehingga membuat saksi Ilham yakin dan tertarik untuk melakukan penukaran uang asli yang dimilikinya," sambungnya.
Dengan begitu, Ilham pun menyatakan tertarik menukar uang aslinya dengan uang palsu milik Mubin. Sehingga dia menukar uang aslinya sebesar Rp 10 juta dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 20 juta.
Arnold pun menyerahkan uang asli Rp 25 juta dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp 50 juta. Transaksi itu dilakukan di dalam mobil milik Arnold.
Mubin pun kembali mencari korban lainnya melalui perantara almarhum Mirsan Tahir hingga berhasil menemukan 2 pembeli uang palsu. Mereka adalah Sattariah selaku ibu rumah tangga dan Sukmawati selaku pegawai negeri sipil (PNS).
"Kemudian saksi Sukmawati menukarkan uang asli miliknya sejumlah Rp 20 juta. Kemudian terdakwa memberikan uang palsu sejumlah Rp 40 juta kepada saksi Sukmawati," katanya.
"Kemudian saksi Sattariah juga menukarkan rupiah asli miliknya sejumlah Rp 500 ribu yang ditukar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1 juta," imbuh jaksa.
Tidak sampai di situ, Mubin kembali memberikan penawaran pada yang lainnya yaitu Irfandi. Kemudian oleh Irfandi diteruskan informasi tersebut kepada Kamaran.
Setelah bertemu dengan Irfandi dan Kamaran, Mubin menjelaskan jika uang tersebut tidak dapat digunakan di setor tunai ATM. Hanya bisa digunakan pada kios atau pedagang, bahkan bisa digunakan pada agen bank.
"Kemudian saksi Kamaran melakukan penukaran rupiah asli dengan rupiah palsu dengan cara saksi Kamaran mengirim uang sebesar Rp 8 juta kepada terdakwa melalui Mobile Banking," ucap jaksa.
"Lalu terdakwa memberikan rupiah palsu, pecahan Rp 100 ribu kepada saksi Kamaran sejumlah Rp 18 juta. Setelah penukaran selesai dilakukan, saksi kamaran memberikan rupiah palsu sebesar Rp 1 juta kepada saksi Irfandi," imbuhnya.
Mubin juga menyampaikan kepada Kamaran bahwa dirinya bisa menyiapkan uang palsu Rp 1 miliar bagi pasangan calon (paslon) yang ingin menukarkan uang serangan fajar. Dan paslon tersebut menukar uang aslinya sebanyak Rp 500 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat 3 Juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP," tutup jaksa.(sar/ata)
Posting Komentar untuk "Oknum Pegawai Bank Didakwa Bantu Edarkan Uang Palsu"