
Takalar Media Duta,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berutang Rp39,2 miliar ke Pemerintah Kabupaten Takalar.
Utang tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp22,9 milyar 2024, pembayaran BPJS 10,1 milyar 2024, dan Bantuan keuangan daerah Rp6,1 miliar 2023.
Hutang ini menjadi perbincangan dan pembahasan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel dengan Wakil Bupati Hengky Yasin dan Forkopimda Takalar saat berkunjung ke Kantor Bupati Takalar, Pattalassang, Rabu (21/5/2025).
"Itu bagian dari atensi kita semuanya. Bahwa ini memang benar-benar hak-nya kabupaten/kota. Berapa pun itu jumlahnya, itu harus disampaikan, karna itu hak mereka," katanya.
"Ujung-ujungnya kan masyarakat yang menikmati," sambungnya.
Sementara Wakil Bupati Hengky Yasin berterima kasih masalah utang ini diatensi DPRD Sulsel.
"Berterima kasih bahwa telah mengatensi betul kewajiban pemprov yanga ada ke kabupaten/kota," ucapnya.
Beberapa Anggota DPRD Sulsel hadir dalam kunjungan ini, diantaranya Wakil Ketua Sufriadi Arief, Hamka B Kady, Mallarangang Tutu, Capt Hariadi, Fadilah Fahriana, Asman, Kadir Halid, dan Andi Ayoga Fadel Akbar.
DPRD Sulsel memberikan ultimatum kepada Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Pemprov Sulsel diminta agar segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota paling lambat tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ DPRD Sulsel, Yeni Rahman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Yeni membacakan rekomendasi umum DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, dan dihadiri 28 legislator.
Sementara, sebanyak 59 legislator tak hadir.
Adapun Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dan hanya mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman.
Dalam kesempatan itu, Yeni menegaskan bahwa dewan pemerintah Pemprov Sulsel melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera menyusun data komprehensif per kabupaten/kota.
Data itu mengenai jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah disalurkan sepanjang tahun 2024.
Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta data mengenai kekurangan salur atau utang DBH yang harus dibayarkan pemerintah provinsi.
"Diminta menyusun dan menyampaikan data komprehensif perkabupaten/kota terkait Jumlah DBH yang telah disalurkan tahun 2024. Kekurangan salur utang DBH yang akan dibayarkan tahun 2025 dan paling lambat tahun 2026," ujar Yeni.
Yeni juga menyoroti dampak dari keterlambatan penyaluran DBH yang berakibat pada terganggunya postur APBD kabupaten/kota.
Menurutnya, Pemprov Sulsel harus memperkuat manajemen arus kas dan efisiensi belanja agar situasi ini tidak terulang.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel didesak segera menyusun daftar utang belanja barang, jasa, dan modal kepada pihak ketiga secara rinci, termasuk umur utang dan status penyelesaiannya.
“Skema pelunasan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas, dan disampaikan secara transparan kepada DPRD sebagai bagian dari dokumen perencanaan anggaran,” tambahnya.
Selain utang DBH, Politisi PKS itu juga menyoroti penghentian sementara pembayaran dana sharing BPJS yang dinilai merugikan masyarakat.
Yeni Rahman menegaskan agar Pemprov Sulsel mencabut surat edaran penghentian tersebut.
Dan yang terpenting adalah mempercepat proses penyaluran dana sharing kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi verifikasi.
“Verifikasi dan validasi data harus tetap dilakukan, namun tidak boleh menghambat hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tegas Yeni.
Sementara itu, Jufri Rahman, menyampaikan rekomendasi DPRD Sulsel merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian serius bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel.
"Rekomendasi yang disampaikan Panitia Kerja (Panja) DPRD ini menjadi pedoman bagi kami untuk segera melakukan percepatan tindak lanjut dan penanganan," ujarnya.
Jufri menegaskan bahwa pihaknya siap mengevaluasi kinerja pemerintah provinsi secara menyeluruh.
"Olehnya itu, saya meminta agar dilakukan koreksi dan perbaikan demi arah pembangunan Sulsel yang lebih baik ke depan," tegasnya.(Makmur)
Posting Komentar untuk "Pemrov Sulsel Berutang ke Pemkab Takalar Sebesar Rp 39 Milyar"