Pimpinan DPD Usul Syarat Jadi Polisi Minimal Sarjana atau Lulusan Pesantren


Jakarta Media Duta  - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah kerja sama resmi dengan Kejaksaan Agung. 

Dia menyatakan, kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Hal tersebut disampaikan Kristomei menanggapi kritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang menilai pengamanan tersebut melanggar sejumlah regulasi. 

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2025). 

Pimpinan DPD Usul Syarat Jadi Polisi Minimal Sarjana atau Lulusan Pesantren  .Kristomei mengatakan, nota kesepahaman tersebut mencantumkan delapan ruang lingkup kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung.

 Delapan ruang lingkup tersebut di antaranya adalah pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. 

Selain itu, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. "

Selanjutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas," ujar dia. (*)

Posting Komentar untuk "Pimpinan DPD Usul Syarat Jadi Polisi Minimal Sarjana atau Lulusan Pesantren "