• MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel),
• CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel),
• SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel),
• S (Ketua PAC PP Serpong Utara),
• AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara),
• AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda),
• M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda),
• MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).
Sementara 22 tersangka lain merupakan anggota PP, yaitu:
FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Penyidik, lanjut Ade, juga menetapkan Ketua MPC PP Tangerang Selatan, MR, sebagai tersangka. Namun hingga kini MR masih buron. “Kami terus memburu MR. Perannya adalah bagian dari peristiwa pidana ini."
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (maksimal 5 tahun 6 bulan), Pasal 169 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan (maksimal 6 tahun), Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (maksimal 4 tahun), serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (maksimal 1 tahun).
Ade mengungkap bahwa Pemuda Pancasila diduga telah menguasai lahan parkir RSUD selama delapan tahun. “Saat vendor yang sah hendak bekerja, mereka diintimidasi. Tapi berkat gerak cepat tim Jatanras dan Polres Tangsel, kasus ini berhasil diungkap,” kata dia.(*)
Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap 30 Anggota dan Pengurus Pemuda Pancasila"