Prof. Dr.Ichsan Ali Mendadak Diberhentikan Sebagai WR II UNM Tanpa Teguran Sebelumnya

Mantan Wakil Rektor II UNM Prof Ichsan Ali menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Makassar Senin (19/5/2025) siang.

Makassar Media Duta,-  Kejutan terjadi di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Prof. Dr.Ichsan Ali Mendadak Diberhentikan  Sebagai WR II UNM Tanpa Teguran Sebelumnya

Prof Dr Ichsan Ali MT secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor (WR) II UNM periode 2024-2028.

Pemberhentian tersebut dilakukan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, tanpa adanya pemberitahuan atau proses teguran sebelumnya.

Guru besar Fakultas Teknik (FT) UNM itu mengaku terkejut dengan pencopotan itu. 

Prof Ichsan Ali menyampaikan, dirinya sama sekali tidak menerima sinyal atau peringatan sebelumnya terkait pencopotan dari jabatannya.

"Ini kan pergantian yang rasanya tidak lazim, tidak seperti biasanya. Biasanya itu kalau ada terjadi pergantian pejabat, harus ada penyampaian lebih awal, ada teguran satu, dua, tiga.

 Baru kemudian diproses. Tapi ini langsung, benar-benar kaget saya kenapa," kata Prof Ichsan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Yang membuat dirinya makin heran, pencopotan itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas resmi di Jakarta.

"Saya diutus ke Jakarta, ada pertanggungjawaban terhadap seleksi bersama penerimaan mahasiswa baru. Saya masih di Jakarta saat tahu dicopot," ungkapnya.

Meski begitu, Prof Ichsan tetap menunjukkan sikap profesional sebagai seorang akademisi dan pejabat kampus.

"Tapi ya, saya sebagai bawahan menerima semua apa adanya. Asalkan semua mengikuti aturan dan prosedurnya," ujar dia.

Namun, ia menyoroti pencopotan tersebut terkesan tidak mematuhi rambu-rambu administratif yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi, khususnya yang sudah diatur dalam statuta UNM.

"Ini yang jadi masalah. Saya melihat Rektor tidak memperhatikan rambu-rambu. Bagaimana mengganti seorang pejabat itu ada aturannya. Di dalam statuta tahun 2018, pasal 56 ayat 3 itu jelas. Kalau mengganti Rektor, Wakil Rektor, dan beberapa pejabat lain, itu ada syarat-kosyaratnya," tegasnya.

Sementara itu, Prof Karta menyebutkan pencopotan tersebut bukanlah keputusan mendadak.

Melainkan hasil dari proses panjang akibat hubungan kerja yang dinilai sudah tidak harmonis.

“Sudah tidak bisa bekerjasama,” kata Prof Karta wartawan. 

Ia menjelaskan, pergantian jabatan itu merupakan langkah yang diperlukan demi menjaga keberlangsungan program kampus. 

Menurutnya, semua dinamika internal telah mencapai batas toleransi.

“Tidak ada yang tiba-tiba. Semua aktivitas berakumulasi sampai sesak, tidak bisa lagi ditolerir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Karta membantah proses pemberhentian tersebut melanggar statuta UNM.

Ia menegaskan, jabatan Wakil Rektor bukan dipilih melalui mekanisme pemilihan, melainkan diangkat langsung Rektor. 

Karena itu, kewenangan pemberhentian juga berada di tangan Rektor UNM.

“Wakil Rektor tak diangkat berdasarkan pemilihan, tapi diangkat oleh Rektor. Maka pemberhentiannya juga kembali ke yang mengangkat. Jadi kalau dibilang melanggar statuta, statuta yang mana yang dilanggar?” tegasnya.

Prof Karta juga menyampaikan sebuah metafora yang menyiratkan pentingnya satu arah komando dalam kepemimpinan kampus.

“Tidak boleh ada matahari kembar. Nanti bumi bingung, mana yang akan menerangi,” ujarnya.

Alasan Rektor UNM

Rektor Universitas Negeri Makassar ( UNM ), Prof Karta Jayadi menjelaskan alasan pergantian Prof M Ichsan Ali dari jabatan wakil rektor II UNM. 

Pergantian Ichsan Ali hanya sehari pasca setahun pasca pelantikan Karta Jayadi sebagai rektor.

Hal itu dia sampaikan setelah pelantikan pejabat baru di Ballroom Teater Lantai 2, Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Senin (19/5/2025). 

Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Hartati mengisis posisi Ichsan Ali. 

Rektor UNM, Karta Jayadi, merasa tidak dapat bekerja sama dengannya. 

Rektor UNM Prof Karta Jayadi bersama dengan Prof Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Hartati SSi MSi Phd pasca pelantikan di di Ballroom Teater Menara Pinisi, Senin (19/5/2025). 
Prof Karta juga mengambil sumpah anggota senat Fakultas Kedokteran UNM. (dok UNM)

Ia juga menegaskan bahwa pergantian ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Di dalam mobil itu ada baut, ada ban, dan lain-lain. Ketika satu longgar, jangan coba-coba untuk melanjutkan. Pergantian ini juga tidak dilakukan secara tiba-tiba,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pergantian ini didasari oleh persoalan kerja sama dan komunikasi. 

Ia mengaku tidak bisa memimpin kampus oranye ini seorang diri.

“Dia sekarang ada di rumahnya, sedangkan undangan dari kami baru sampai semalam sebelum pelantikan. Kami memang selalu seperti itu dari kemarin-kemarin, mengirim undangan sehari atau dua hari sebelum acara itu sendiri,” katanya. 

Profil Ichsan Ali

Ichsan Ali lahir Ujungpandang, 18 Maret 1965.

Ia merupakan guru besar jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik (UNM).

Sebelum menjabat Wakil Rektor IV, Ichsan Ali telah menempati beberapa posisi di UNM.

Seperti Ketua Program Studi D3 Teknik Sipil,  Kepala UPT Kewirausahaan Fakultas Teknik, dan Kepala UPT Kewirausahaan Universitas Negeri Makassar.

Ada lima mata kuliah Prof Ichsan yaitu Kewirausahaan, Rekayasa Lingkungan, Konstruksi Jalan Raya, Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Rekayasa Lalu Lintas.

M Ichsan Ali merupakan alumni SD Muhammadiyah 3 Ujungpandang (1977), SMP Negeri 7 Makassar (1981) SMA Negeri 6 Makassar.

Gelar sarjana dan magister diraih dari Jurusan Teknik Sipil Universitas Negeri Makassar.

Selanjutnya pendidikan doktoral diselesaikan konsentrasi lingkungan hidup diselesaikan di Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar pada tahun 2014.

Sosok Prof Hartati 

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi resmi melantik Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Hartati MSi PhD. 

Wakil Dekan II FMIPA UNM menggantikan posisi Prof Ichsan Ali.

Pelantikan berlangsung di Menara Pinisi UNM, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (19/5/2025). 

Prof Hartati dikenal sebagai sosok akademisi dengan rekam jejak yang konsisten dan cemerlang. 

Ia merupakan Guru Besar Bioteknologi yang dikukuhkan langsung oleh Rektor UNM saat itu, Prof Husain Syam, dalam sidang senat luar biasa pada 6 Desember 2022.

Perempuan kelahiran Bone, 5 April 1974 ini, merupakan alumni Jurusan Biologi Universitas Hasanuddin. 

Ia melanjutkan pendidikan magister di bidang Genetika Molekuler di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan meraih gelar doktor dari Universiti Teknologi Malaysia (UTM).

Karier akademiknya dimulai sejak tahun 2000 sebagai dosen di Jurusan Biologi FMIPA UNM. 

Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Biologi (2009–2011), Ketua Unit Penjamin Mutu FMIPA, dan terpilih sebagai Wakil Dekan II FMIPA pada tahun 2024, di masa transisi dari Rektor Husain Syam ke Rektor Karta Jayadi.

Sebelum menjabat sebagai wakil dekan, Prof Hartati juga aktif dalam kepanitiaan Dies Natalis UNM 2023 sebagai sekretaris.

Ia dilantik bersama 63 pejabat lainnya oleh Prof Husain Syam pada Februari 2024.(*) 

Posting Komentar untuk "Prof. Dr.Ichsan Ali Mendadak Diberhentikan Sebagai WR II UNM Tanpa Teguran Sebelumnya"