Ahli Waris Atma Jaya Melayangkan 4 Laporan ke Polda Sulsel.

AHLI WARIS - Ahli Waris Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Dani Chandra Sjarif, menunjukkan surat laporan kepolisian, di Jl Metro Tanjung Bunga, Makasaar, Selasa (17/6/2025).

Makassar Media Duta,- Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan ahli waris melayangkan empat laporan ke Polda Sulsel.

Laporan itu memuat terkait berbagai macam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Pertama, laporan dilayangkan oleh Ketua YPTAJM, Lita Limpo, dalam perkara nomor LP/B/509/VI/2025/SPKT/Polda Sulsel.

Hal ini memuat tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHPidana, dengan terlapor atas nama Andreas Lumme dan Yakobus Kaditti Bangun.

Hal ini berawal dari ketika pelapor melakukan perjalanan ke Amerika untuk berobat.

Sepulangnya, korban mendapat kabar dari Cornelia Ruga A Nippon yang juga bendahara Yayasan, bahwa Andreas Lumme menulis pesan di grup whatsapp UAJM Dosen karyawan dengan kalimat yang mengandung makna pencemaran nama baik.

"Mana tanggung jawab Lita Limpo yang telah mengalihkan uang Rp10 miliar milik YPTAJM ke saku pribadi?" tulis Andreas seperti rilis diterima tribun-timur.com, Selasa (17/6/2025).

Kemudian, terlapor Yakobus Kaditti Bangun, mengirim pesan balasan, dimana terdapat kata-kata "Memindahkan uang milik lembaga kepentingan pribadi yang melanggar AD," tulisnya.

Lita sendiri mengaku, pesan tersebut seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak mengambil uang yayasan kemudian melarikan diri.

"Padahal saya ini kan pergi untuk berobat. Jadi atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan nama baik saya dicemarkan, makanya saya melapor ke Polda," kata dia.

Kedua, Ahli Waris dari pendiri YPTAJM John Chandra Syarif, yaitu Dani Chandra Sjarif yang melayangkan laporan No: LP/B/243/IIV2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, pada 18 Maret lalu.

Di sana dijelaskan, Dani selaku ahli waris melaporkan Raymond Ardan Arfandi, atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160.

“Dia ini diduga menghasut, masuk ke kampus bersama mantan rektor Wihalminus Sombo Layuk, mantan wakil rektor Rosa Agustina Oyong, dan Ketua Senat Rafael Tunggu.

 Mereka datangi rektor baru, Pak Hendrikus Kadang lalu minta dibukakan pintu ruangan mantan Rektor dan menanyakan SK Pak Hendrikus,” jelasnya.

Dani juga mengaku, Raymond sempat mengancam akan melaporkan Hendrikus Kadang ke polisi, karena mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pembayar melalui QRIS, dimana uangnya masuk ke rekening Yayasan.

“Kemudian besoknya dia mengumpulkan para dosen dan staf untuk berkumpul di aula kampus. Dia arahkan karyawan untuk mendukung yayasan baru yang dia bikin. Dia janji akan bayar gaji dosen dan karyawan kalau dukung yayasannya,” tuturnya.

Karena merasa risih dan tertekan, Dani melaporkan hal ini ke Polda Sulsel. karena khawatir hal ini akan mengganggu proses belajar mengajar civitas akademika di lingkungan kampus Atma jaya.

Selain itu, Dani juga melayangkan laporan Nomar LP/B/457/V/2025 pada 19 Mei 2025, Tentang dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP Jo Pasal 77 dan atau pasal 94 UU Dukcapil nomor 24 tahun 2013 Jo pasal 55 KUHAPidana.

Dalam hal ini, pihak terlapor atas nama ALex Walalangi dan Betsy Sirua. Alex sendiri merupakan mantan pembina yayasan yang sudah diberhentikan karena dianggap tidak mampu mengemban tugas, sedangkan Betsy Sirua adalah pihak notaris.

Ini atas dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk, dan atau membantu melakukan perbuatan tindak pidana. Alex mengubah namanya yang sebelumnya Alex Walalangi menjadi Alexander Walalangi.

"Berdasarkan hasil putusan rapat pembina YPTAJM nomor: 34 yang dibuat pada 20 Desember 2024, namun terlapor baru mengajukan permohonan perubahan nama di PN Makassar pada 25 Februari 2025," jelasnya.

Terakhir, Bendahara YPTAJM, Corelia Ruga A Nippon membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA SULSEL, pada 17 Maret yang lalu.

“Kami melaporkan dia atas dugaan tindak pidana penggelapan. Ini saya pelapir karena segala hal yang berkaitan dengan keuangan dan aset yayasan itu ada di bawah kewenangan saya,” ujarnya, Rabu, 21 Mei.

Sementara Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar, Muara Harianja menyampaikan, tindakan ini diambil karena Wihalminus dianggap tidak memiliki itikad baik, sebab tidak pernah mengembalikan aset yayasan.

“Kami melaporkan dia atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud pasal 372. Dia ini kan diberhentikan oleh yayasan sebagai rektor, tetapi mobil dinasnya tidak kunjung dikembalikan,” terangnya.

Dia juga mengatakan, atas tindakan terlapor, pelapor merasa dirugikan karena aset berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam, dengan nomor rangka MHKE8FB3JPK092381 masih dikuasai terlapor.

Akibatnya, hal ini menimbulkan hambatan dalam hal operasional. Mengingat, mobil dengan nomor mesin 2NR 4B89643 bernomor polisi L 1902 CAJ, tidak bisa lagi digunakan untuk keperluan yayasan.

“Bukan cuma menghambat operasional saja, tetapi juga merugikan. Kerugiannya ini sampai Rp300 juta. Makanya pihak yayasan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulsel,” jelasnya.

Perlu diketahui, Wihalminus Sombo Layuk sendiri telah diberhentikan sebagai Rektor, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, nomor 010/YPTAJM/SK/II/2025, pada tanggal 25 Februari 2025 lalu.

Muara juga berharap, para pihak terlapor segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan agar semua terlapor menahan diri, sebab proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar sedang berlangsung.

"Kami hanya meminta mereka bertanggung jawab. Kami kan sudah sampaikan, tahan diri dulu, tunggu dulu hasil dari pengadilan. Tetapi karena tidak diindahkan, ya kami ambil langkah ini untuk membuat laporan," terangnya.(Abdul Azis Alimuddin)

Posting Komentar untuk "Ahli Waris Atma Jaya Melayangkan 4 Laporan ke Polda Sulsel. "